Berita Tanahlaut

Polres Tanahlaut Geruduk Tambang Emas di Martadah, Ini Fakta yang Didapati di Lokasi

Polres Tanahlaut menggeruduk aktivitas penambangan emas di Desa Martadah, Kecamatan Tambangulang

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
Satreskrim Polres Tanahlaut
PENAMBANGAN EMAS- INILAH lokasi penambangan emas yang diduga ilegal di Desa Martadah, kecamatan Tambangulang, Kabupaten Tanahlaut. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), menggeruduk aktivitas penambangan emas di Desa Martadah, Kecamatan Tambangulang.

Informasi dihimpun, Kamis (13/11/2025), dua orang diamankan pada giat yang dilakukan pada pekan terakhir Oktober lalu tersebut.

Perlengkapan yang digunakan untuk penambangan emas juga diamankan sebaai barang bukti.

Penindakan tersebut dilakukan personel Satreskrim Polres Tanahlaut karena aktivitas tambang emas tersebut diduga ilegal atau tanpa izin (peti).

Baca juga: Polres Kotabaru Ungkap Peti, Ada Tambang Pasir Hingga Emas

Razia tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Tala AKP Cahya Prasada Tuhuteru bersama Kanit II Tipidter beserta anggota Unit II Tipidter, anggota Resmob Satreskrim Polres Tanahlaut.

Kapolres Tanahlaut, AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasat Reskrim AKP Cahya Prasada Tuhuteru ketika dikonfirmasi membenarkan razia penambangan emas yang diduga tanpa izin tersebut.

Cahya menerangkan telah dilakukan penindakan kegiatan penambangan tanpa izin pada tanggal 28 Oktober 2025 sekitar pukul 12.30 Wita dan pada tanggal 15 oktober 2025.

Penangkapan itu berlokasi di tambang emas milik inisial E dan inisial J di Desa Martadah, Kecamatan Tambangulang.

Hasil yang didapat berdasarkan fakta di lapangan yakni ditemukannya kegiatan aktivitas pertambangan emas manual menggunakan mesin dongfeng yang tidak memiliki perizinan.

"Saat diamankan, aktivitas penggalian emas sedang berlangsung," papar Cahya.

Baca juga: Operasi Gunakan Ekskavator, Tiga Tambang Ilegal di Kotabaru Ditutup, Polisi Ungkap Pemiliknya

Galian tambang emas tersebut luasannya sekitar 10 meter, dengan panjang sekitar 10 meter, dan kedalaman sekitar 4 meter, yang di kerjakan. 

"Saat ini proses penanganan perkara terkait penindakan peti ini sudah pada tahap penyidikan dan barang bukti diamankan di gudang barang bukti Polres Tanahlaut," tandasnya. (banjarmasinpost.co.id/banyu langit roynalendra nareswara)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved