Berita Banjarmasin
KSOP Banjarmasin Wajibkan Juragan Kelotok Urus SKK dan Registrasi, Penertiban Mulai 31 Desember
Seluruh pemilik kapal, termasuk pemilik kelotok di Banjarmasin diminta segera mengurus Surat Keterangan Kecakapan (SKK) dan e-Pas Kecil
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jelang akhir tahun, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin memperketat upaya keselamatan pelayaran.
Seluruh pemilik kapal, termasuk pemilik kelotok alias juragan kelotok yang banyak beroperasi di sungai-sungai Banjarmasin, diminta segera mengurus Surat Keterangan Kecakapan (SKK) dan e-Pas Kecil sebelum 31 Desember 2025.
Imbauan ini dikeluarkan menyusul masih banyaknya kapal yang belum terdaftar secara resmi maupun belum memenuhi standar keselamatan. Padahal, dokumen tersebut menjadi syarat dasar bagi operator kapal untuk dapat berlayar dengan aman dan legal.
“SKK bukan sekadar syarat administrasi. Itu bukti bahwa pemilik kapal atau operator sudah memiliki kecakapan dan memahami aspek keselamatan di atas kapal,” ujar Kepala Seksi Penjagaan, Patroli, dan Penyidikan KSOP Banjarmasin, Andi Agussalam, Jumat (14/11/2025).
Menurut Andi, SKK memberi kewenangan bagi pelaut untuk berlayar hingga 30 mil atau 60 mil dari garis pantai, tergantung jenis kecakapan yang diperoleh. Sementara itu, e-Pas Kecil berfungsi sebagai bukti registrasi resmi kapal, mirip STNK dan BPKB untuk kendaraan darat.
KSOP menyebutkan, dalam kampanye keselamatan yang dilakukan di beberapa daerah, ditemukan banyak operator yang belum pernah mengajukan dokumen SKK maupun registrasi kapalnya.
Baca juga: Stok Pertamax di Sejumlah SPBU di Banjarmasin Kosong, Warga Terpaksa Antre Beli Pertalite
Baca juga: Murid SDN Loktabat 5 Banjarbaru Dikabarkan Hendak Diculik, Raihan Sempat Dibawa Pria Misterius
“Dari hasil sosialisasi, banyak kapal yang belum terdata. Padahal persyaratan SKK sangat sederhana, bisa baca tulis, ikut diklat, punya KTP, serta melengkapi foto,” ucap Andi.
Untuk e-Pas Kecil, pemilik cukup membawa data kapal seperti lokasi pembuatan, ukuran panjang-lebar, serta surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan tempat kapal berdomisili.
Pengajuan bisa dilakukan melalui situs SIMKAPEL Kemenhub atau langsung ke kantor KSOP Banjarmasin.
KSOP juga menyoroti kebiasaan penumpang yang duduk di atas atap kelotok saat menyusuri sungai Banjarmasin, yang dinilai berbahaya dan melanggar aturan.
“Itu dilarang. Kalau kedapatan, nakhoda atau operator akan kami panggil dan dikenai sanksi administrasi,” tegas Andi.
Ia meminta pemilik kapal segera melakukan registrasi dan melengkapi dokumen demi tertib administrasi serta keselamatan.
KSOP menegaskan bahwa pemeriksaan dan penindakan terkait dokumen SKK dan e-Pas Kecil mulai diberlakukan 31 Desember 2025.
“Imbauannya jelas, segera urus SKK 30 mil atau 60 mil, sekaligus e-Pas Kecil. Ini demi keselamatan bersama,” kata Andi.
Di sisi lapangan, para motoris kelotok mengaku sebenarnya memahami tujuan aturan ini, namun sebagian menyebut sosialisasi dan alurnya masih belum merata.
| Minim Representasi, Perempuan Kalsel Didorong Berani Ambil Peran Strategis |
|
|---|
| LPM Peristiwa Fakultas Hukum ULM Gandeng Banjarmasin Post Gelar Workshop Jurnalistik |
|
|---|
| 32 Orang Dibekali Pelatihan Teknik Motor Injeksi dan Menjahit di BLK Banjarmasin |
|
|---|
| Tutup Gorong-Gorong di Jalan Kuin Selatan Hilang, Warga Pasang Tanda dan Penutup Darurat |
|
|---|
| Pemilihan Plt Sekwan DPRD Kota Banjarmasin Masih Berproses, Rikval: Sesuai Mekanisme Berlaku |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/kelotok-di-siring-menara-pandang-banjarmasin.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.