Maju dan Juara

Bupati Tapin Ajak Kades dan BPD Kompak Majukan Desa

Pada Jumat (14/11/2025), Bupati Tapin H Yamani bersilaturahmi dengan seluruh kepala desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Irfani Rahman
kiriman Prokopim Setdakab Tapin
SILATURAHMI -Bupati Tapin H Yamani bersilaturahmi dengan seluruh kepala desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Tapin dalam kegiatan yang digelar di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025).  

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Bupati Tapin H Yamani bersilaturahmi dengan seluruh kepala desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Tapin dalam kegiatan yang digelar di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025).

Dalam pertemuan itu, Bupati menegaskan pentingnya kekompakan dan sinergi antara pemerintah desa dan pemerintah daerah agar pembangunan di Kabupaten Tapin berjalan lebih merata. 

Bupati berharap forum tersebut menjadi ruang untuk memperkuat kebersamaan dan memperjelas peran masing-masing dalam membangun desa.

Menurut Bupati, pemerintah desa merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu koordinasi antara kepala desa dan BPD harus berjalan harmonis, transparan, serta saling mendukung demi kemajuan setiap desa.

Bupati Tapin H Yamani bersilaturahmi dengan seluruh kepala desa 2
BERI SAMBUTAN -Bupati Tapin H Yamani bersilaturahmi dengan seluruh kepala desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Tapin dalam kegiatan yang digelar di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025). Tampa Bupati Tapin berikan sambutan

Bupati juga mengajak seluruh aparatur desa terus memperkuat komitmen dalam pengelolaan anggaran yang akuntabel, peningkatan pelayanan publik, dan menjaga stabilitas sosial di wilayah masing-masing.

Selain itu, Bupati meminta para kepala desa agar tetap menganggarkan kegiatan masyarakat sebagai upaya memperkuat interaksi sosial dan pemberdayaan warga.

Pada kesempatan itu, Bupati juga mengingatkan aparatur desa bijak menggunakan media sosial agar tidak merugikan pihak lain maupun mencoreng nama baik sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum.(AOL)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved