OTT KPK di Amuntai HSU

Pasca OTT KPK di Amuntai HSU, Bupati Sahrujani Ingatkan SKPD

Bupati HSU akhirnya buka suara pasca OTT KPK di Amuntai HSU, ingatkan pada SKPD untuk bekerja sesuai prosedur dan aturan

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/muhammad syaiful riki
BUPATI HSU - Bupati HSU, Sahrujani saat memberikan tanggapan terkait kasus dugaan penganiayaan guru terhadap siswa di SMAN 2 Amuntai, Selasa (23/9/2025) lalu. Sedangkan pasca OTT KPK di Amuntai HSU, Bupati ingatkan SKPD 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Asis Budianto serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka pemerasan terhadap sejumlah perangkat kabupaten, Sabtu (20/12).

Total ada enam orang yang diangkut tim KPK ke Jakarta pasca-operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12). Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) HSU Rahman Heriadi termasuk yang dibawa untuk dimintai keterangan.

Bupati HSU Sahrujani mengatakan kasus ini menjadi pembelajaran bagi aparat pemerintah kabupaten untuk menjaga integritas. “Komitmen saya pemerintahan HSU dijalankan secara clean dan clear,” ujarnya melalui sambungan telepon, Sabtu.

Dia pun meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melaksanakan tugas sesuai koridor. “Masyarakat juga diharapkan fokus membersamai pemerintah melakukan pembangunan daerah,” tambahnya.

Baca juga: Jaksa Tri Taruna Diminta Menyerah, Tinggalkan Indekos di Amuntai HSU Sejak OTT KPK

Baca juga: Fakta Jaksa HSU yang Diamankan pada OTT KPK di Amuntai Kalsel, Disebut Sering Datangi SKPD

Mengenai status sejumlah petinggi Kejari HSU, Sahrujani enggan berkomentar.

Pada ajang pemberian hadiah lomba inovasi, Jumat (19/12) malam, Sahrujani meminta jajarannya dan hadirin mendoakan HSU agar bisa keluar dari situasi ini dan fokus menjadikan HSU lebih baik. “Tetap bekerja menjalankan tugas dengan tulus untuk kebaikan masyarakat,” ujarnya.

Ini merupakan kali kedua Pemkab HSU harus berurusan dengan KPK. Pada November 2021, KPK menangkap Bupati Abdul Wahid karena kasus suap dan gratifikasi. Wahid pun kemudian divonis delapan tahun penjara.

Sementara itu, oleh karena masih dimintai keterangan di Jakarta, Kadisdikbud HSU Rahman Heriadi belum bisa menjalankan tugasnya. Kendati demikian, Sekretaris Disdik, Husnul Fajeri, Jumat (19/12), menyatakan aktivitas di kantor berjalan seperti biasanya. Beberapa tanda tangan diwakili oleh Husnul sesuai aturan.

Namun beberapa agenda yang dijadwalkan untuk kepala dinas ditunda. “Hari ini harusnya ada beberapa agenda seperti koordinasi dengan rekanan mengenai pekerjaan yang telah selesai. Namun kami minta untuk diundur,” ujarnya.

Husnul menepis adanya pemberitaan OTT dilakukan di kantor Disdik. Dia juga menyatakan tidak ada penyegelan terhadap ruang kepala dinas atau ruang lainnya.

Oleh karena kepala dinas tidak ada di tempat, dia meminta pengguna pelayanan yang membutuhkan tanda tangan atau koordinasi dengan kepala dinas untuk bersabar. “Kita menunggu status yang dikeluarkan oleh KPK, serta keputusan dari kepala daerah,” ujarnya. (nia)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved