Pembunuh Mahasiswi ULM Ditangkap

Anggota Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Terancam Dikeluarkan dari Kampus UNISKA

Bripda Seili pelaku pembunuhan mahasiswi ULM ternyata masih tercatat sebvagai mahasiswa dari Fakultas Hukum UNISKA

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasin Post/Muhammad Rahmadi
DIGIRING- Bripda Seili (20), oknum anggota Sat Samapta Polres Banjarbaru pelaku pembunu mahasiswi ULM, saat digiring oleh petugas Sat Reskrim Polresta Banjarmasin. Bripda Seili terancam dikeluarkan dari kampusnya Uniska   

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) MAB, Afif Khalid, menegaskan pihak kampus tidak akan menoleransi apabila salah satu mahasiswanya terbukti terlibat tindak pidana berat.

Belakangan diketahui, anggota polisi bernama Bripda Muhammad Seili merupakan mahasiswa dari Fakultas Hukum UNISKA.

Jika status hukum pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, sanksi tegas hingga pemberhentian sebagai mahasiswa berpotensi dijatuhkan, sesuai hasil keputusan komisi etik kampus.

“Kalau memang secara hukum sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentu ada konsekuensi akademik. Salah satunya bisa berujung pada dikeluarkan dari kampus. Namun, proses itu akan kami serahkan terlebih dahulu kepada komisi etik UNISKA untuk diputuskan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Afif, Jumat (26/12/2025).

Ia juga menegaskan bahwa pihak kampus menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan tindak pidana pembunuhan yang melibatkan salah satu mahasiswa hukum UNISKA.

Baca juga: Motif Bripda Seili Bunuh Mahasiswi ULM Terkuak, Panik Korban Mau Laporkan Perbuatan ke Calon Istri

Baca juga: Sempat Berupaya Samarkan Jejak, Berikut Upaya Oknum Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Kelabui Penyidik

“Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum. Kampus tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan,” kata Afif.

Ia menekankan, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk mahasiswa UNISKA. Karena itu, apabila dalam proses hukum yang sah terbukti bersalah, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“UNISKA tidak mentoleransi segala bentuk tindak kekerasan maupun pelanggaran hukum, terlebih yang menghilangkan nyawa seseorang. Prinsip ini sejalan dengan nilai-nilai hukum dan moral yang kami ajarkan di lingkungan akademik,” ujarnya.

Afif juga menegaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di luar aktivitas akademik dan di luar lingkungan kampus, sehingga tanggung jawab penanganannya berada sepenuhnya pada aparat penegak hukum.

Baca juga: BREAKING NEWS- Digiring dengan Tangan Terborgol, Begini Tampang Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Mahasiswi ULM, Bripda Seili Sempat Mau Buang Korban ke Sungai

Meski demikian, pihak kampus akan menunggu hasil proses hukum yang berkekuatan tetap sebelum mengambil langkah akademik dan administratif sesuai aturan internal universitas.

“Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan adil, serta menjadi pembelajaran penting bagi seluruh civitas akademika agar menjunjung tinggi etika, hukum, dan nilai kemanusiaan,” katanya.

(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved