Berita Tanahbumbu

Kedapatan Simpan 11 Paket Sabu, Warga Tanbu Tarancam Hukuman Berat

Warga Tanahbumbu diringkus Satresnarkoba Polres Tanahbumbu akibat keterlibatannya dalam peredaran gelap narkotika.

Tayang:
Istimewa/Polres Tanahbumbu
BARANG BUKTI - 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 36,97 gram milik tersangka TS 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Masa tua yang seharusnya diisi dengan ketenangan dan mendekatkan diri kepada Sang Pencipta, justru dijalani berbeda oleh pria berinisial TS (56). 

Warga Tanahbumbu ini harus bersiap menghabiskan sisa usianya di balik jeruji besi setelah diringkus Satresnarkoba Polres Tanahbumbu akibat keterlibatannya dalam peredaran gelap narkotika.

TS diamankan petugas di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Sampurna, Desa Hidayah Makmur, Kecamatan Simpangempat, Tanahbumbu pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 18.00 Wita. 

Meski sudah tidak muda lagi, peran pria paruh baya ini dalam peredaran narkotika diduga cukup signifikan. Hal ini terbukti dari banyaknya barang bukti yang ditemukan polisi saat penggeledahan. Tim Opsnal berhasil menyita 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 36,97 gram.

Baca juga: Dua Sekawan Dibekuk Satresnarkoba Tanahlaut, Sabu Disembunyikan di Ujung Lengan Jaket

Baca juga: Keributan di Simpang 4 Lampu Merah Pasar Lama Banjarmasin, Warga Sempat Dengar 2 Kali Suara Tembakan

Baca juga: BPJS Gratis 67.000 Warga Banjarmasin Dicabut, Ratna Kecewa Tak Bisa Berobat di Klinik

Selain serbuk haram tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yang menguatkan perannya sebagai pengedar, di antaranya, satu buah sendok sabu dan satu bungkus plastik klip, satu buah boks plastik penyimpanan dan dua unit handphone (Realme dan Samsung) yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.

Kapolres Tanahbumbu melalui Kasihumas Polres Tanahbumbu, Ipda Suprio Sanyoto menyatakan, penangkapan ini berawal dari keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di lingkungan mereka. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menghentikan langkah TS.

“Kini, TS beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanahbumbu. Atas perbuatannya di masa tua ini, ia terancam hukuman berat sesuai UU Narkotika yang berlaku,” katanya, Selasa (13/1/2026). (Banjarmasinpost.co.id/m fikri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved