Berita Kalsel

Penipuan Digital Marak di Kalsel, Pengamat: Perlindungan Data Pribadi Krusial

Menurut Anang, sepanjang dalam suatu peristiwa telah ditemukan korban serta alat bukti berbasis media elektronik, aparat penegak hukum bisa bergerak

|
Istimewa
Pengamat Hukum ULM, Anang Sophan Tornado 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Maraknya penipuan digital yang mengatasnamakan layanan pajak bukan lagi sekadar kejahatan individual.

Pakar Hukum dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Anang Shophan Tornado, menyebut fenomena ini sudah menjadi peringatan serius bagi masyarakat dan aparat penegak hukum.

Menurut Anang, sepanjang dalam suatu peristiwa telah ditemukan korban serta alat bukti berbasis media elektronik, aparat penegak hukum seharusnya bisa bergerak cepat.

“Dapat saja segera dilakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke tahap penyidikan, apalagi kalau korbannya sudah lebih dari satu dan polanya sama,” ujarnya, Senin (19/1/2026).

Ia menilai, kejahatan siber bermodus layanan pajak ini telah meresahkan masyarakat. Sebab, menyasar warga biasa dengan memanfaatkan data pribadi dan simbol-simbol institusi negara.

“Karena itu, dibutuhkan peran aktif aparat penegak hukum untuk segera mencari dan mengumpulkan alat bukti yang relevan,” katanya.

Baca juga: Polsek Alalak Dalami Kasus Cucu Bacok Kakek di Pulau Sewangi Batola, Pelaku Diduga Gangguan Jiwa

Anang menekankan, aspek perlindungan data pribadi menjadi titik krusial dalam kasus ini. Kemampuan pelaku menyebutkan identitas korban secara detail menjadi faktor utama yang membuat korban merasa yakin dan akhirnya lengah.

“Ini menunjukkan kita harus lebih aware. Data pribadi sekarang sangat mudah disalahgunakan,” ucapnya.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak merespons panggilan telepon maupun video call yang sumbernya tidak jelas, meskipun mengaku berasal dari lembaga resmi.

“Sekali lagi, ini lampu kuning. Jangan menanggapi telepon atau video call yang tidak jelas. Justru di situ biasanya jebakan dimulai,” tegas Anang.

Dari sisi hukum, Anang menjelaskan, pelaku penipuan digital dapat dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE, hingga Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Anang menyebut korban masih memiliki peluang untuk mendapatkan kembali kerugian finansialnya.

“Dalam KUHP nasional, pengembalian kerugian korban sudah diakomodir. Jadi secara hukum, peluang itu sangat ada,” ujarnya.

Anang juga mendorong agar pengawasan terhadap kebocoran data pribadi lebih dioptimalkan, tidak hanya oleh negara, tetapi juga oleh lembaga keuangan dan penyedia layanan digital.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved