Berita HSS

Puluhan Reklame Liar, Dicopot Petugas Satpol PP dan Damkar HSS dari Tiang Listrik dan Pohon

Dalam peraturannya sudah jelas pohon dan tiang listrik tidak boleh dipasangi reklame maupun spanduk dan sejenisnya,

Tayang:
Penulis: Adiyat Ikhsan | Editor: Ratino Taufik
Istimewa/Satpol PP dan Damkar HSS
COPOT REKLAME - Petugas Satpol PP dan Damkar HSS menertibkan puluhan reklame liar yang berada di tiang listrik/telepon dan pohon, Kamis (22/1/2026). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Reklame dan spanduk liar yang terpasang tidak pada tempatnya dan menyalahi peraturan ditertibkan oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Pencopotan menyasar di lokasi-lokasi, seperti tiang listrik dan pohon.

Dalam peraturannya sudah jelas pohon dan tiang listrik tidak boleh dipasangi reklame maupun spanduk dan sejenisnya, apalagi menggunakan paku yang dapat menyebabkan pohon mati.

Kepala Satpol PP dan Damkar HSS, Iwan Friady saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id melalui Kabid Trantibum Indera Darmawan mengatakan, penertiban dilakukan sepanjang jalan Sudirman di Kecamatan Kandangan, Sungai Raya, dan Simpur.

“Telah dilepas dan diamankan. Jumlahnya sebanyak 18 reklame di 17 titik, rata-rata menempel di pohon dan di tiang telepon/ listrik,” katanya, Kamis (22/1/2026).

Baca juga: Polisi Tangkap Oknum ASN di Tabalong, Embat Sepeda Motor Setelah Bobol Rumah Tetangga

Reklame atau sejenisnya yang dilepas, diantaranya dari jasa peninggi badan, Maxim, dan promosi mobil.

Tidak hanya itu, selain pohon dan tiang listrik pemasangan di media jalan juga tidak diperbolehkan. Mengingat kemungkinan mengganggu pemandangan dan arus lalu lintas, karena khawatir menutup rambu-rambu.

Pihaknya menegaskan, objek pajak reklame agar selalu mematuhi proses izin reklame dan taat terhadap pajak yang dikenakan.

“Agar bisa diingat dan dipatuhi oleh masyarakat atau badan usaha swasta dan lainnya,” sampainya.

Sementara, reklame yang telah dicopot tadi diamankan petugas ke kantor Satpol PP dan Damkar HSS.
(Banjarmasinpost.co.id/Adiyat Ikhsan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved