Berita Banjarmasin

Mantan Dirut Perumda Tanjung Jaya Persada Divonis 34 Bulan,  Hakim Bebaskan Bayar Uang Pengganti

Mantan Dirut Perumda Tanjung Jaya Persada, Ainuddin divonis 2 tahun 10 bulan terkait perkara korupsi jual beli bahan olahan karet

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi
PUTUSAN- Mantan Dirut Perumda Tanjung Jaya Persada, terdakwa Ainuddin, saat menjalani sidang pembacaan putusan, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (26/2/2026). Ia divonis 2 tahun 10 bulan penjara. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa perkara korupsi pada PT Perumda Tanjung Jaya Persada, digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (26/2/2026).

Para terdakwa dalam perkara korupsi jual beli bahan olahan karet tersebut masing-masing mantan Dirut Perumda Tanjung Jaya Persada, Ainuddin, kemudian mantan Dirut PT Ekslusife Baru, Jumiyanto dan mantan Bupati Tabalong, Anang Sykahfiani.

Vonis terhadap para terdakwa dibacakan secara bergantian, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, yang diketuai oleh Cahyono Riza Arianto.

Pertama, sidang dijalani oleh terdakwa Ainuddin. Dalam amar putusannya, majelis hakum menjatuhkan hukuman selama 2 tahun 10 bulan.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin Lanjutkan Sidang Perkara Korupsi Senilai Rp8,2 M

Vonis terhadap Ainuddin tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 3 tahun 6 bulan.

Selain itu, majelis hakim juga tidak membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp 750 Juta, sebagaimana di dalam tuntutan.

"Terdakwa tidak terbukti turut serta menikmati hasil kerugian negara, sehingga dibebaskan dari pembayaran uang pengganti," kata ketua majelis hakim.

Selain pidanan penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda senilai Rp 50 juta subsider kurungan penjara selama 4 bulan.

Selesai putusan dibacakan, pihak terdakwa memilih untuk pikir-pikir. Selanjutnya majelis hakim melakukan penundaan sidang ada pekan depan.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Tanjung Jaya Persada tersebut, dituntut 3 Tahun 6 Bulan Pidana Penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Satrio Alfian Santoso.

Tuntutan itu sesuai dengan dakwaan subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Terdakwa juga dituntut denda senilai Rp 100 Juta, subsider enam bulan penjara," kata JPU.

Baca juga: Kejari Banjarmasin Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Pagar Instalasi Farmasi Dinkes

Selain pidana penjara dan denda, terdakwa juga dituntut membayarkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 750 Juta.

Uang pengganti harus sudah dibayarkan oleh terdakwa, paling lambat satu bulan setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved