Berita Banjarmasin
Mantan Dirut Perumda Tanjung Jaya Persada Divonis 34 Bulan, Hakim Bebaskan Bayar Uang Pengganti
Mantan Dirut Perumda Tanjung Jaya Persada, Ainuddin divonis 2 tahun 10 bulan terkait perkara korupsi jual beli bahan olahan karet
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa perkara korupsi pada PT Perumda Tanjung Jaya Persada, digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (26/2/2026).
Para terdakwa dalam perkara korupsi jual beli bahan olahan karet tersebut masing-masing mantan Dirut Perumda Tanjung Jaya Persada, Ainuddin, kemudian mantan Dirut PT Ekslusife Baru, Jumiyanto dan mantan Bupati Tabalong, Anang Sykahfiani.
Vonis terhadap para terdakwa dibacakan secara bergantian, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, yang diketuai oleh Cahyono Riza Arianto.
Pertama, sidang dijalani oleh terdakwa Ainuddin. Dalam amar putusannya, majelis hakum menjatuhkan hukuman selama 2 tahun 10 bulan.
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin Lanjutkan Sidang Perkara Korupsi Senilai Rp8,2 M
Vonis terhadap Ainuddin tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 3 tahun 6 bulan.
Selain itu, majelis hakim juga tidak membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp 750 Juta, sebagaimana di dalam tuntutan.
"Terdakwa tidak terbukti turut serta menikmati hasil kerugian negara, sehingga dibebaskan dari pembayaran uang pengganti," kata ketua majelis hakim.
Selain pidanan penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda senilai Rp 50 juta subsider kurungan penjara selama 4 bulan.
Selesai putusan dibacakan, pihak terdakwa memilih untuk pikir-pikir. Selanjutnya majelis hakim melakukan penundaan sidang ada pekan depan.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Tanjung Jaya Persada tersebut, dituntut 3 Tahun 6 Bulan Pidana Penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Satrio Alfian Santoso.
Tuntutan itu sesuai dengan dakwaan subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Terdakwa juga dituntut denda senilai Rp 100 Juta, subsider enam bulan penjara," kata JPU.
Baca juga: Kejari Banjarmasin Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Pagar Instalasi Farmasi Dinkes
Selain pidana penjara dan denda, terdakwa juga dituntut membayarkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 750 Juta.
Uang pengganti harus sudah dibayarkan oleh terdakwa, paling lambat satu bulan setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
Perumda Tanjung Jaya Persada
Banjarmasinpost.co.id
Pengadilan Tipikor Banjarmasin
bahan olahan karet (bokar)
Kalimantan Selatan
| Puncak Haul Ke-133 Datu Amin Banua Anyar Banjarmasin Berlangsung Khidmat dan Tertib |
|
|---|
| Pengurus Baru PSMTI Kalsel Resmi Dilantik, Perkuat Solidaritas dan Dorong Pemberdayaan UMKM |
|
|---|
| Pendangkalan Sungai Di Banjarmasin Semakin Parah, Dinas PUPR: Normalisasi Perlu Anggaran Besar |
|
|---|
| Kondisi Sungai di Banjarmasin Semakin Dangkal, Airnya Keruh dan Bau, Warga Berharap Ada Pengerukan |
|
|---|
| Diadang Aparat Saat Menuju Gedung Dewan, Mahasiswa di Banjarmasin Janji Gelar Aksi Jilid Dua |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Mantan-Dirut-Perumda-Tanjung-Jaya-Persada-terdakwa-Ainuddin-DIVONIS.jpg)