Berita Banjarmasin
Ditlantas Polda Kalsel Terima ETLE Mobile Handheld dari Korlantas, Tilang Elektronik Dioptimalkan
Ditlantas Polda Kalsel mendapatkan 18 unit Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld, dari Korlantas Polri.
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan (Ditlantas Polda Kalsel) mendapatkan 18 unit Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld, dari Korlantas Polri.
Alat tersebut untuk memudahkan para petugas di lapangan, dalam menegakkan hukum lalu lintas secara elektronik.
Dijelaskan Dirlantas Polda Kalsel, Kombes Pol Fahri Siregar, alat menyerupai telepon genggam tersebut merupakan hasil pengembangan dari sistem ETLE Statis.
"Keunggulannya dari sisi bentuk, karena bisa dibawa kemana-mana oleh petugas," katanya, Jumat (27/2/2026).
Lebih lanjut Fahri menjelaskan, dengan alat tersebut petugas dapat langsung merekam pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Baca juga: Pastikan Keamanan Jelang Arus Mudik Lebaran, Pelindo Tinjau Terminal Penumpang Banjarmasin
Baca juga: Tutup Manhole Gorong-Gorong Kerap Dicuri, Dinas PUPR Banjarmasin Siapkan Desain Antimaling
Selain itu petugas juga bisa langsung melakukan validasi data pemilik kendaraan, sekaligus mencetak surat konfirmasi melalui alat tersebut.
"Bukti tilang elektronik untuk pelanggar juga sudah dilengkapi dengan barcode pembayaran denda," ujarnya.
Berkaitan hal tersebut, Fahri berharap Personel Ditlantas Polda Kalsel dan Satlantas Polres jajaran dapat menggunakan ETLE Mobile Handheld secara optimal.
Masyarakat juga saya harap dapat semakin tertib dalam beralulintas.
"Adanya ETLE ini pada akhirnya menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban," ujarnya.
(Banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi)
| Pembebasan Lahan Revitalisasi Sungai Veteran, Sejumlah Bangunan Belum Dipangkas Sesuai Aturan |
|
|---|
| Masuk Rumah Warga Tanpa Izin, Pria di Banjarmasin Utara Ini Diamankan, Kasus Berakhir Damai |
|
|---|
| Misi Jamaluddin Mencari Keluarga di Kalsel, Warga Malaysia Ini Bolak-balik Melewati Batas Negara |
|
|---|
| Jalani Sidang Lanjutan di PN Banjarmasin, Terdakwa Pengedar 34 Kg Sabu Dituntut 13 Tahun Penjara |
|
|---|
| Sampah di TPS Meluber hingga ke Jalan, DLH Banjarmasin Buka Suara Soal Penyebabnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/HANDHELD-ETLE-MOBILE.jpg)