Jalan Terancam Putus

Jalan di Gunung Ulin Terancam Putus, Pemkab Banjar Janji Periksa Penambang

Kepala DPRKPLH Banjar, menyatakan pihaknya sudah menginstruksikan pemeriksaan legalitas tambang dan penanganan darurat jalan di Gunung Ulin

Tayang:
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
Warga untuk BPost
Akses jalan ke Gunung Ulin, kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar sempat longsor dipicu aktivitas tambang batu bara yang diduga ilegal. 

BANJARMASINPOST.CO.ID- Banyaknya jalan di Kalimantan Selatan yang tergerus aktivitas penambangan batu bara seperti di Desa Gunung Ulin, Kecamatan Matraman, Kabupaten Banjar, tidak bisa ditangani pemerintah provinsi.

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel menyatakan pengawasan kini berada di Kementerian ESDM.

 “Karena kewenangan untuk tambang batu bara semua di pusat. Tidak ada lagi di kami,” kata Kepala Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Dinas ESDM Kalsel, Gayatrie Agustina, Jumat (27/2).

Sementara mengenai kerusakan jalan utama Desa Gunung Ulin, Pemkab Banjar melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH)  menyatakan sudah melakukan sejumlah tindakan menyikapi laporan warga mengenai longsornya akses warga akibat penambangan.

Baca juga: Jalan Gunung Ulin Banjar Hampir Putus Akibat Tambang, Mantan Cagub Kalsel Colek Presiden Prabowo

Kepala DPRKPLH Banjar, Akhmad Baihaqi, menyatakan pihaknya sudah menginstruksikan pemeriksaan legalitas tambang dan penanganan darurat jalan.

“Pemeriksaan dokumen UKL-UPL atau Amdal dilakukan. Jika terbukti tanpa izin, aktivitas langsung dikategorikan ilegal dan direkomendasikan dihentikan,” urainya.

Pihaknya juga menurunkan tim teknis menilai stabilitas lereng, potensi longsor susulan, serta dampak terhadap sumber air dan kualitas udara.

DPRKPLH juga berkoordinasi dengan Inspektur Tambang, Satpol PP dan kepolisian dilibatkan untuk menertibkan aktivitas tambang yang melanggar aturan.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan PUPR, dan BPBD menyiapkan penguatan tebing, pengamanan badan jalan, dan pembatasan kendaraan berat.

“Pelaku tambang yang terbukti merusak akan diwajibkan melakukan stabilisasi tanah, perbaikan kontur dan revegetasi,” urainya.

Pihaknya juga mengatakan warga tidak perlu takut melapor. Semua informasi kami jaga dan kami tindaklanjuti.

Adapun Dinas PUPR Banjar, melalui Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga, Jimmy, mengungkapkan agak berat apabila perbaikan jalan itu dibebankan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Sebab penyebab kondisi ini diduga adanya aktivitas pertambangan. Karena ini kewenangan pusat, mengingat soal tambang adalah kewenangan pusat, bukan lagi daerah,” urainya.

Adapun, Dishub Banjar, belum lama tadi juga dikonfirmasi hal ini juga mengakui pernah ada keluhan dari aparatur desa setempat di tahun 2024 dan 2025.

Kepala Dishub Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana menyebut, tidak dibenarkan truk angkutan bermuatan batu bara atau hasil perkebunan sawit melintas di ruas jalan kelas C atau klasifikasi jalan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton.

Baca juga: Viral Asap Hitam Muncul dari Bekas Tambang di KM 171 Satui Tanahbumbu, Ini Dugaan Pemicunya

Kendati demikian, karena  mengenai pengawasan usaha tambang bukan kewenangan pihaknya melainkan kewenangan pemerintah pusat, sehingga lapiran sarankan agar berkoordinasi dengan lembaga yang berwenang.

 “Tapi kita tetap turun Dishub dan PU berikan rambu rambu agar warga lebih waspada jika melintaa kawasan itu karena rawan longsor,” urainya. (Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved