Berita Tanahbumbu

Satpol PP Tanahbumbu Warning THM yang Nekat Buka Saat Ramadan, DPRD: Kucing-kucingan Tutup Permanen

Surat Edaran Bupati Nomor B/100.1.4.3/184/BUM-UM.2/2026, seluruh kegiatan hiburan dan permainan yang berpotensi mengganggu ibadah wajib tutup

|
Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Ratino Taufik
Banjarmasin Post/Muhammad Fikri
rapat kerja bersama Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dengan Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN  – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP & Damkar) memastikan akan menindak tegas Tempat Hiburan Malam (THM) yang nekat beroperasi selama bulan suci Ramadan 1447 H.

Langkah tegas ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Selasa kemarin, Pemkab Tanbu tidak ingin ada aktivitas hiburan yang mengganggu kekhusyukan umat Muslim dalam beribadah di Bumi Bersujud.

Kepala Satpol PP & Damkar Tanbu, Syaikul Ansari melalui Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Indra Warna, menegaskan bahwa surat edaran bupati sudah disosialisasikan jauh-jauh hari.

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor B/100.1.4.3/184/BUM-UM.2/2026, seluruh kegiatan hiburan dan permainan yang berpotensi mengganggu ibadah wajib tutup sementara.

“Kami telah bergerak di 12 kecamatan untuk mensosialisasikan dan menyebarkan edaran ini satu minggu sebelum Ramadan. Sejauh ini, sebagian besar pelaku usaha cukup kooperatif,” ujar Indra Warna di hadapan anggota dewan.

Meski demikian, Indra menyatakan pihaknya tidak akan ragu melakukan tindakan represif jika ditemukan adanya pelanggaran di lapangan oleh oknum pengusaha THM yang membandel.

Baca juga: Hasil Panen Jagung Pipil Polsek Padang Batung HSS Digeser ke Gudang Dryer, Persiapkan Pasok ke Bulog

Petugas di lapangan akan memberikan teguran terlebih dahulu. Namun, jika teguran tersebut diabaikan, Satpol PP akan langsung mengamankan peralatan operasional THM ke kantor untuk diproses lebih lanjut.

Untuk memastikan kepatuhan tersebut, jadwal pengawasan intensif telah disusun. Fokus patroli menyasar wilayah strategis mulai dari Batulicin, Simpang Empat, Sungai Loban, Angsana, hingga Satui.

“Malam ini personel kami fokus melakukan pengawasan di wilayah Sungai Loban. Selanjutnya, pada hari Kamis dan Jumat, tim akan bergeser ke Kecamatan Satui dan wilayah lainnya,” tambahnya.

Selain pengawasan Ramadan, Indra juga melaporkan perkembangan penertiban eks-lokalisasi di Sari Gadung yang per 22 Januari 2026 lalu diklaim sudah bersih dari aktivitas karaoke.

Lahan tersebut rencananya akan difungsikan untuk fasilitas militer. Saat ini, pihak Satpol PP tengah berkoordinasi dengan pimpinan daerah dan Batalyon terkait rencana pembongkaran bangunan menggunakan alat berat.

Ketegasan Pemkab Tanbu ini mendapat dukungan penuh dari legislatif. Pimpinan rapat Komisi I DPRD Tanbu, H. Boby Rahman, mengaku mendapat laporan adanya THM yang masih bermain "kucing-kucingan" dengan petugas.

Modusnya, THM tampak tutup saat tim patroli datang, namun kembali beroperasi setelah petugas meninggalkan lokasi. Hal ini memicu reaksi keras dari politisi tersebut.

“Kami dari Komisi I, jika benar ditemukan hal tersebut, tutup permanen saja. Tidak ada ampun,” tegas H. Boby Rahman dengan nada bicara yang serius.

Ia mengingatkan bahwa edaran larangan beroperasi selama 30 hari penuh di bulan Ramadan sudah sangat jelas. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk melanggar aturan demi menjaga kondusivitas daerah hingga Idul Fitri mendatang.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri Syahrin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved