Berita HSU

DPRD HSU Bahas Perda Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat Miskin

Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU) bersama dengan DPRD  HSU tengah membahas perda mengenai bantuan hukum bagi masyarakat miskin

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/HO-DPRD HSU
BANTUAN HUKUM- Rapat Paripurna Penyusunan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU) bersama dengan DPRD  HSU tengah membahas perda mengenai bantuan hukum bagi masyarakat miskin. 

Hal ini tertuang pada perubahan perda nomor 1 tahun 2021 yang telah memasuki tahap pembahasan akhir.

Ketua Fraksi Golkar, Almien Ashar Safari mengatakan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat merupakan implementasi negara hukum yang mengakui melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan sosial dan kesamaan di hadapan hukum. 

“Warga kurang mampu juga berhak mendapat pendampingan hukum yang layak dan sesuai dan negara wajib menyiapkan hal tersebut,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).

Baca juga: Tinjau Hasil Pembangunan, Danrem 101/Antasari Resmi Tutup TMMD Ke-127 di HSU

Terpisah, Sekretaris Fraksi Nasdem dan PDI Perjuangan Teddy Suryana mengatakan, pihaknya berhadap dengan dibentuknya Perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin dapat menjawab ekspektasi yang tinggi di masyarakat akan penyelesaian perkara yang dihadapi masyarakat miskin. 

“Terutama perkara perdata, pidana dan tata usaha negara baik litigasi maupun non litigasi,” ujarnya. 

Teddy menambahkan bantuan dari berbagai pihak juga diperlukan khususnya yang berkaitan langsung dengan Perda ini terutama Organisasi Bantuan Hukum (OBH) serta para advokat. 

Baca juga: Viral Aksi Gadis Kalsel Naik Motor Lintasi Jembatan Rusak Parah, Diduga di Babirik Kabupaten HSU

“Bukan hanya pendampingan hukum untuk masyarakat miskin namun juga dapat mengakses bantuan tersebut secara gratis,” ujarnya. 

Pandangan akhir dari seluruh fraksi di DPRD HSU KAbupaten HSU diserahkan ke Pemerintah Daerah seluruhnya memberikan persetujuan. (Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved