Pembunuhan Sadis di Paramasan Atas

2 Terdakwa Pembunuhan Sadis di Paramasan Divonis 20 Tahun, Kuasa Hukum Buka Suara

Vonis 20 tahun bagi dua terdakwa pembunuhan sadis di Paramasan Atas mendapat tanggapan dari kuasa hukum terdakwa

Tayang:
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasin Post/Nurholis Huda
Kuasa hukum menyambut lega putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Fatimah binti Muhammad Mimsyah dan Parhan alias Papar Bin Muhammad Mimsyah di siang pembacaan putusan Pn Martapura, Kamis (12/3/2026). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA- Penasihat hukum dua terdakwa kasus pembunuhan di Desa Paramasan Atas menyambut lega putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Fatimah binti Muhammad Mimsyah dan Parhan alias Papar Bin Muhammad Mimsyah.

Kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Intan Banjar, Rahmi Fauzi dan Nisa Afifa, menilai putusan tersebut setidaknya telah membebaskan klien mereka dari tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pada dasarnya kami mengucapkan alhamdulillah karena vonis majelis hakim hari ini telah melepaskan para terdakwa dari tuntutan hukuman mati. Itu yang paling kami syukuri,” ujar perwakilan penasihat hukum usai sidang di Pengadilan Negeri Martapura, Kamis (12/3/2026).

Meski demikian, pihaknya masih memanfaatkan waktu tujuh hari masa pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Keberatan utama mereka terletak pada penerapan pasal pembunuhan berencana oleh majelis hakim.

Menurut kuasa hukum, peristiwa yang menewaskan Didi Irama alias Dipan tersebut terjadi secara spontan dan dipicu konflik rumah tangga yang memanas saat kejadian.

Baca juga: BREAKING NEWS- Sidang Pembunuhan Suami di Paramasan Banjar, Kakak Beradik Divonis 20 Tahun Penjara  

Baca juga: Diduga Kecanduan Obat, Pria di Kandangan HSS Mengamuk dan Aniaya Orang Tua, Diamankan Satpol PP

“Kami menilai perbuatan para terdakwa itu spontanitas yang dipicu perilaku korban sendiri. Jika kami banding, poin utamanya karena kami menilai unsur pembunuhan berencana tidak terpenuhi,” tegasnya.

Ia menambahkan, meski tindakan yang terjadi tergolong sadis, hal tersebut tidak otomatis membuktikan adanya unsur perencanaan dalam tindak pidana.

“Meski korban terpenggal, itu adalah perbuatan sadis, tapi bukan berarti ada perencanaan,” tambahnya.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Imelda Indah tersebut, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Didi Irama yang terjadi di Dusun Oman, Desa Paramasan Atas, Kabupaten Banjar, pada Juli 2025.

Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Tirta PN Martapura, Kamis (12/3/2026) dengan menghadirkan kedua terdakwa secara virtual melalui sambungan dari Lembaga Pemasayarakatan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Radityo Wisnu Aji yang juga menjabat Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjar mengatakan pihaknya juga mengambil waktu pikir-pikir sebelum menentukan sikap hukum selanjutnya.

“Kami akan mempelajari salinan lengkap putusan dan mendiskusikannya dengan pimpinan sebelum memutuskan langkah berikutnya,” ujarnya.

Radityo menegaskan, pihaknya menghormati pertimbangan majelis hakim yang dalam putusannya menyatakan para terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana.

(Banjarmasin Post/ Nurholis Huda).

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved