Sidang Pembunuhan Mahasiswi ULM
Pecatan Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Terancam Hukuman Mati, Didakwa Pasal Berlapis
Jaksa dakwa pasal berlapis kepada terdakwa pelaku pembunuhan mahasiswi ULM, yakni mantan polisi Bripda M Seili
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Arifin menggunakan dakwaan berlapis terhadap terdakwa yang merupakan mantan pecatan polisi Bripda Seili dalam kasus pembunuhan mahasiswi Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di Banjarmasin.
Dalam keterangannya usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (31/3/2026), JPU menyebut dakwaan tersebut disusun secara kombinasi untuk mengamankan proses pembuktian di persidangan.
“Kami memakai dakwaan kombinasi, karena ada beberapa perbuatan yang kami dakwakan demi mengamankan pembuktian,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada dakwaan kesatu primer, terdakwa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana terhadap korban ZD.
Baca juga: BREAKING NEWS- Sidang Perdana Pecatan Polisi Bunuh Mahasiswi ULM Digelar, Terdakwa Akui Perbuatan
Baca juga: BREAKING NEWS- Pria Paruh Baya di Gang Manunggal Banjarmasin Terkapar Ditusuk Adik Ipar
Kemudian subsider dikenakan pasal pembunuhan biasa, dan lebih subsider penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Selain itu, jaksa juga menyusun dakwaan kedua berupa pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Dalam proses pembuktian, JPU menyebut akan menghadirkan sekitar empat hingga lima orang saksi. Namun jumlah tersebut masih dapat bertambah tergantung kebutuhan dalam persidangan.
“Kalau majelis hakim memerintahkan ada saksi lain, akan kami tambahkan. Prinsipnya kami akan membuktikan dakwaan primer terlebih dahulu, kecuali tidak terbukti baru ke subsider,” tambahnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)
sidang pembunuhan mahasiswi ULM
PN Banjarmasin
Bripda Seili
TribunBreakingNews
Universitas Lambung Mangkurat (ULM)
Berita Polisi
| Tangis Tunangan Pecatan Polisi Pecah di Sidang Pembunuhan Mahasiswi ULM, Ungkap Soal Rencana Menikah |
|
|---|
| Saksi Ungkap Detik-Detik Penemuan Jasad Korban Mahasiswi ULM di Selokan Banjarmasin, Dikira Boneka |
|
|---|
| Fakta Baru Sidang Pembunuhan Mahasiswi ULM oleh Pecatan Polisi, Status WhatsApp Korban Tak Biasa |
|
|---|
| Sidang Pembunuhan Mahasiswi ULM, Saksi Sebut Korban Kirim Tangkapan Layar Diajak Bertemu Terdakwa |
|
|---|
| BREAKING NEWS- Pecatan Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Jalani Sidang Lanjutan, Kerabat Korban Hadir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Terdakwa-M-Seili-saat-duduk-di-hadapan-majelis-hakim-1.jpg)