Berita Banjarbaru
LKPD Masuk Meja Audit, BPK Minta Pemda se-Kalsel Tuntaskan Catatan Lama
Gubernur juga menyoroti masih adanya beberapa pemerintah daerah yang belum menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU – Sejumlah pemerintah daerah di Kalimantan Selatan masih memiliki catatan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya saat 14 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited tahun 2025 diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Selasa (31/3/2026).
Penyerahan dilakukan oleh Gubernur Kalsel Muhidin bersama para bupati dan wali kota kepada Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel, Andriyanto, di Banjarbaru.
Muhidin menyebut, penyerahan LKPD merupakan kewajiban pemda sebagai bagian dari pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Kita bersama-sama telah menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah. Nanti akan diperiksa kurang lebih dua bulan. Mudah-mudahan laporan kita rapi dan tidak ada kekurangan,” ujarnya usai penyerahan.
Baca juga: Pemkab Tanahlaut Mulai Hadapi Pemeriksaan LKPD 2025, Transparansi Jadi Sorotan
Gubernur juga menyoroti masih adanya beberapa pemerintah daerah yang belum menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya. Kondisi ini, menurutnya, menjadi perhatian dalam proses audit kali ini.
“Kalau ada yang belum lengkap, mudah-mudahan dalam waktu pemeriksaan ini bisa dirapikan semuanya, termasuk yang terdahulu juga bisa diselesaikan,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Kalsel Andriyanto mengatakan pihaknya telah menerima 14 LKPD unaudited. Sesuai ketentuan, BPK memiliki tenggat 60 hari untuk menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan, sejak laporan diterima.
Dalam tahap awal, BPK telah mengidentifikasi sejumlah indikasi permasalahan yang masih bersifat sementara. Temuan tersebut akan menjadi fokus dalam pemeriksaan lanjutan.
“Indikasi permasalahan yang kami sampaikan masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan. Pemeriksaan lanjutan akan kami lakukan mulai 5 April hingga 2 Mei,” jelasnya.
Ia mengingatkan, tindak lanjut atas indikasi tersebut menjadi penting karena dapat memengaruhi opini atas kewajaran laporan keuangan.
“Apabila tidak segera ditindaklanjuti, itu akan menjadi bahan pertimbangan kami dalam memberikan opini,” tegasnya.
Baca juga: BPK RI Entry Meeting Audit LKPD 2025, Sekda Kotabaru Minta SKPD Dukung Pemeriksaan
Hasil pemeriksaan sendiri dijadwalkan disampaikan pada 26 Mei 2026 kepada DPRD dan kepala daerah.
Penyerahan LKPD unaudited ini merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai ketentuan perundang-undangan, yang mengharuskan laporan keuangan disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
| Dari Banjarbaru, Menteri Maman Abdurrahman Soroti Ancaman Barang Impor Ilegal Bagi Pertumbuhan UMKM |
|
|---|
| Heboh Perkelahian 2 Pria di Tepi Jalan A Yani Banjarbaru, Terekam Ponsel Warga Ada Bawa Pisau |
|
|---|
| Bertahan di Tengah Lonjakan Harga, Pedagang Kecil di Banjarbaru Beralih ke Plastik Daur Ulang |
|
|---|
| Harga Telur Ayam di Banjarbaru Alami Penurunan, Telur Itik Stabil |
|
|---|
| Harga LPG Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg Naik, Pelaku UMKM di Banjarbaru Terpaksa Lakukan Penyesuaian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Gubernur-Kalsel-Muhidin-menyerahkan-14-Laporan-Keuangan-Pemerintah-Daerah-LKPD.jpg)