Serambi Mekkah

Banjar Berpacu Penuhi Persyaratan Program LSDP

Salah satu yang masih dalam proses adalah kelengkapan dokumen, termasuk surat pernyataan minat yang memerlukan tanda tangan Ketua DPRD. 

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Ratino Taufik
Istimewa/Nasrullah
Pemerintah Kabupaten Banjar tengah mempercepat pemenuhan berbagai persyaratan agar dapat mengikuti Program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP). Sejumlah dokumen administratif hingga kesiapan teknis masih terus dibenahi di tengah tenggat pengajuan yang cukup ketat. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten Banjar tengah mempercepat pemenuhan berbagai persyaratan agar dapat mengikuti Program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP). Sejumlah dokumen administratif hingga kesiapan teknis masih terus dibenahi di tengah tenggat pengajuan yang cukup ketat.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Banjar, Nashrullah Shadiq, Selasa (14/4/2026), mengatakan secara prinsip pemerintah daerah siap bergabung dalam program yang bertujuan meningkatkan kualitas layanan publik tersebut.

Namun, menurutnya masih ada beberapa persyaratan yang harus segera dirampungkan, baik dari sisi administrasi maupun aspek teknis di lapangan.

“Pada dasarnya kami siap mengikuti program ini. Hanya saja masih ada beberapa persyaratan yang perlu segera dilengkapi,” ujarnya.

Salah satu yang masih dalam proses adalah kelengkapan dokumen, termasuk surat pernyataan minat yang memerlukan tanda tangan Ketua DPRD. 

Selain itu, penguatan data laporan keuangan daerah juga menjadi bagian penting yang harus dipastikan sesuai dengan ketentuan program.

Di sisi lain, aspek teknis pengelolaan sampah juga menjadi perhatian serius. Pemerintah daerah perlu memastikan kesesuaian data timbulan sampah, integrasi dengan program yang sudah berjalan, hingga menghindari potensi tumpang tindih kebijakan jika program LSDP nantinya diterapkan.

Persoalan pembiayaan juga menjadi tantangan tersendiri. Program ini menggunakan mekanisme reimbursement, sehingga pemerintah daerah harus menyiapkan dana awal sebelum nantinya dilakukan penggantian setelah melalui proses audit.

“Perkiraan kebutuhan anggaran mencapai sekitar Rp96 miliar. Dana itu mencakup pembangunan awal, operasional hingga lima tahun, serta infrastruktur pendukung,” jelas Nashrullah.

Selain persoalan anggaran, beberapa hal lain juga masih perlu dipastikan, seperti penentuan lokasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), kesiapan akses jalan menuju lokasi, hingga penerimaan masyarakat di sekitar kawasan yang direncanakan.

Meski dihadapkan pada berbagai tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Banjar bersama sejumlah instansi terkait dan DPRD terus berupaya mempercepat penyelesaian seluruh persyaratan agar bisa mengikuti program tersebut.

Program LSDP sendiri diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas layanan publik di daerah, khususnya dalam pengelolaan persampahan yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.

“Dengan kerja bersama lintas sektor, kami optimistis persyaratan yang diminta dapat dipenuhi sehingga program ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Nashrullah. (AOL)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved