berita Banjarmasin
Bangun Banua Garap Tiket Perjalanan Dinas, Ekonom ULM Ingatkan Risiko Distorsi Persaingan
Handry Imansyah mengingatkan, Pengembangan bisnis PT Bangun Banua ke lini usaha tiket perjalanan dinas ASN berisiko distorsi persaingan
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Pengembangan bisnis PT Bangun Banua ke lini usaha tiket perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN) dinilai perlu ditempatkan secara hati-hati.
Hal tersebut agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pengamat ekonomi dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Muhammad Handry Imansyah menilai, langkah tersebut memang memiliki tujuan positif dalam konteks peningkatan pendapatan daerah.
Namun, menurut dia, terdapat batas tipis antara upaya optimalisasi BUMD dan potensi distorsi persaingan usaha.
Baca juga: Garap Bisnis Perjalanan Dinas, Bangun Banua Bidik Kenaikan Dividen ke Pemprov Kalsel
Ia menjelaskan, secara prinsip BUMD dibentuk untuk mengisi kekosongan pasar, mengelola sektor strategis, atau menjalankan fungsi publik yang belum berjalan optimal di sektor swasta. Sementara, sektor biro perjalanan dan penjualan tiket dinilai sudah menjadi pasar yang terbuka dan telah diisi banyak pelaku usaha.
“Biro perjalanan, ticketing, dan jasa perjalanan dinas bukan market failure. Sektor ini sudah diisi banyak pelaku swasta,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Handry menilai, masuknya BUMD ke sektor tersebut berpotensi mengubah peran pemerintah daerah dari regulator menjadi sekaligus pelaku usaha, terlebih jika pasar perjalanan dinas ASN menjadi sasaran utama.
Menurut dia, kondisi itu membuka ruang konflik kepentingan karena pemerintah daerah berperan sebagai pemilik BUMD, pembuat kebijakan, sekaligus pengguna jasa terbesar.
“Begitu ada instruksi agar SKPD mengutamakan BUMD, maka kompetisi bisa mati. Pelaku swasta tidak kalah karena layanan, tetapi karena akses,” katanya.
Ia juga mengaitkan kondisi tersebut dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menurut dia, pembatasan pasar secara tidak langsung kepada BUMD dapat berpotensi menimbulkan praktik diskriminatif terhadap pelaku usaha lain.
“Dalihnya dividen tidak menghapus unsur diskriminasi jika pasar dikunci,” ujarnya.
Handry menilai logika peningkatan dividen melalui pasar internal pemerintah bersifat jangka pendek dan berisiko terhadap keberlanjutan ekosistem usaha.
Menurut dia, peningkatan pendapatan BUMD yang bertumpu pada pasar yang “dipindahkan” dari swasta tidak mencerminkan daya saing yang sehat.
“Dividen naik karena pasar dipaksa, bukan karena efisiensi. Ini rapuh secara jangka panjang,” katanya.
Ia juga mengingatkan dampak lanjutan jika pelaku usaha swasta yang selama ini bergantung pada pasar perjalanan dinas pemerintah kehilangan ruang usaha.
Menurut dia, hal itu dapat berpengaruh pada pajak daerah, serapan tenaga kerja, hingga keberlangsungan ekosistem usaha jasa perjalanan di daerah.
Handry menegaskan, batas ideal keterlibatan BUMD dalam sektor usaha adalah ketika tidak terjadi tumpang tindih dengan pasar yang sudah sehat. Salah satu prinsip yang dapat digunakan, menurutnya, adalah memastikan layanan tersebut tetap terbuka dan tidak eksklusif bagi satu entitas tertentu.
“BUMD boleh ikut dalam sistem terbuka, tapi bukan mengunci pasar,” ujarnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi PT Bangun Banua Masih Tahap Penyidikan, Kejati Kalsel Tunggu Hasil Perhitungan BPKP
Ia menambahkan, jika tujuan utama adalah tata kelola yang baik, maka diperlukan pemisahan yang tegas antara peran pemerintah sebagai regulator dan BUMD sebagai operator usaha. Selain itu, seluruh mekanisme pengadaan jasa perlu tetap dilakukan secara transparan dan kompetitif.
“Kalau tidak, ini bisa menjadi konflik kepentingan yang dilegalkan atas nama pendapatan daerah,” katanya. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
| Hadir di Festival Teluk Kelayan Musik Sampah, Wali Kota Banjarmasin Ajak Masyarakat Kelola Limbah |
|
|---|
| Imbas Tiket Pesawat dan Kurs Dolar AS Naik, Travel di Kalsel Harus Naikan Biaya Umrah Rp6,5 Juta |
|
|---|
| Pantau Turunan Curam Jembatan Bromo, Komisi III DPRD Banjarmasin Inginkan Peninjauan Ulang Desain |
|
|---|
| Tikungan di Jalan Tembus Mantuil Banjarmasin dan Tepi Jalan Curam, Kerap Mengakibatkan Kecelakaan |
|
|---|
| Truk Tangki Solar di Sisi Jalan Tembus Mantuil Banjarmasin, Tidak Ada Korban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Pengamat-Muhammad-Handry-Imansyah978.jpg)