Berita Banjarbaru

Dishub Kalsel Terapkan WFH, Pejabat Wajib Masuk

Kepala Dishub Kalsel, Fitri Hernadi, menegaskan pelaksanaan WFH mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri serta arahan Gubernur Kalsel

Banjarmasin Post/Muhammad Syaiful Riki
Kepala Dinas Perhubungan Kalsel, Fitri Hernadi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU – Jika Dinas Sosial Kalimantan Selatan tetap mengoperasikan layanan darurat tanpa jeda, Dinas Perhubungan (Dishub) Kalsel memilih skema berbeda dalam menerapkan kebijakan Work From Home (WFH).

Penyesuaian dilakukan dengan kombinasi kehadiran terbatas di kantor dan pengaturan mobilitas pegawai.

Kepala Dishub Kalsel, Fitri Hernadi, menegaskan pelaksanaan WFH mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri serta arahan Gubernur Kalimantan Selatan.

“WFH di Dishub mengikuti arahan SE Mendagri dan sesuai edaran Pak Gubernur,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Berbeda dengan sektor kebencanaan yang tetap siaga penuh, Dishub menerapkan sistem berlapis. Pejabat pimpinan tinggi (JPT) diwajibkan tetap hadir di kantor, sementara pejabat administrator dan pengawas masuk berdasarkan prioritas kegiatan yang telah dijadwalkan setiap pekan.

Baca juga: BREAKING NEWS- Mahasiswa ULM Agendakan Aksi “Reset Indonesia”, Aparat Sudah Siaga di DPRD Kalsel

Baca juga: Imbas Bus Sekolah Masuk Semak di Kersik Putih, Dishub Tanbu Bakal Periksa Seluruh Angkutan Pelajar

Untuk staf, jumlah kehadiran dibatasi sekitar 25 persen di tiap bidang. Menariknya, Dishub juga mengatur cara pegawai datang ke kantor dengan mendorong penggunaan transportasi umum.

“Staf yang hadir tidak diperkenankan menggunakan angkutan pribadi. Kami maksimalkan bus yang tersedia, angkutan umum, atau berbagi kendaraan bersama,” jelas Fitri.

Di tengah pembatasan tersebut, sejumlah bidang tetap aktif di lapangan. Bidang Angkutan, misalnya, terus mengoordinasikan operasional Bus Tayo, sementara Bidang Lalu Lintas dan Jalan (LLJ) melakukan pengawasan di beberapa kabupaten.

Tak hanya itu, Dishub juga terlibat dalam pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa yang berlangsung di DPRD Provinsi Kalsel hari ini.

Pengawasan terhadap ASN yang menjalankan WFH juga diperketat. Jika diperlukan, Dishub akan melakukan pengecekan secara mendadak melalui rapat daring.

“Kalau memang diperlukan, kami bisa minta zoom meeting untuk memastikan pelaksanaan WFH berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Fitri menekankan, kebijakan WFH bukan untuk memperpanjang waktu libur, melainkan bagian dari efisiensi kerja yang tetap mengedepankan pelayanan publik.

“Komitmennya, WFH ini harus dijalankan dengan benar, bukan menambah panjang libur weekend,” pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved