Berita Banjarmasin

UIN Antasari Terapkan WFH Setiap Jumat, Pegawai Tetap Masuk Setengah Hari

Saat ini UIN Antasari Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin mulai menerapkan sistem kerja fleksibel dengan skema WFH setiap Jumat

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Irfani Rahman
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
GEDUNG UIN-Suasana di depan gedung Rektorat UIN Antasari Banjarmasin 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin mulai menerapkan sistem kerja fleksibel dengan skema work from home (WFH) setiap Jumat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan pada 17 April 2026 dan mulai berlaku pada Jumat, 24 April 2026.

Rektor UIN Antasari, Nida Mufidah, menyampaikan bahwa penerapan sistem kerja ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat terkait transformasi tata kelola pemerintahan.

“Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau work from home mulai diberlakukan pada hari Jumat,” ujarnya dalam surat edaran tersebut.

Meski demikian, penerapan WFH tidak dilakukan secara penuh. Pada hari Jumat, aktivitas kerja tetap diawali dengan kehadiran di kantor sebelum dilanjutkan bekerja dari rumah.

Baca juga: Jaksa Beber Kasus Korupsi di Dinas Pendidikan Banjarmasin, Proyek Server Rugikan Negara Hingga Rp5 M

Baca juga: Calon Jemaah Haji Kalsel Ingat Jangan Bawa Barang-Barang Ini, Masih Ada Kedapatan Bawa Pemanas Air

Untuk jajaran pimpinan, seperti rektorat, dekan, hingga kepala unit, tetap diwajibkan work from office (WFO) hingga pukul 11.30 Wita, kemudian dilanjutkan dengan WFH hingga sore hari.

Sementara itu, tenaga kependidikan diberlakukan sistem bergiliran. Sebanyak 50 persen tetap bekerja di kantor hingga siang, sedangkan sisanya menjalankan WFH sesuai pembagian jadwal.

Di sisi lain, kegiatan akademik tetap berjalan normal. Dosen diwajibkan melaksanakan perkuliahan secara tatap muka, meskipun tetap diberikan ruang untuk pembelajaran daring dengan batasan tertentu.

“Dosen tetap mengajar secara offline pada hari Jumat, namun jika berkeinginan online dipersilakan dengan mematuhi pedoman pembelajaran daring,” jelas Nida.

Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa pegawai yang menjalankan WFH tetap harus siap kembali ke kantor sewaktu-waktu jika dibutuhkan.

Selain itu, setiap pegawai diwajibkan menyusun rencana kerja selama WFH dan melaporkannya kepada atasan sebagai bentuk pengawasan kinerja.

Rektor menegaskan, kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala untuk melihat efektivitas pelaksanaannya.

“Pelaksanaan WFH ini akan dievaluasi sampai batas waktu yang ditentukan,” ujarnya.

(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved