Berita Banjarbaru

Pengisian Jabatan Kepsek Definitif di Banjarbaru Dilakukan Bertahap, Disdik Ungkap Alasannya

Ini kata Disdik Banjarbaru mengenai masih adanya jabatan kepala sekolah di Kota Banjarbaru yang dijabatplt

Tayang:
Penulis: Rizki Fadillah | Editor: Irfani Rahman
banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah
PELANTIKAN- Sebanyak 18 Kepala Sekolah dari jenjang TK, SD dan SMP resmi dilantik, Sabtu (6/6/2026). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Belasan guru telah resmi dilantik menjadi Kepala Sekolah (Kepsek) di lingkungan satuan pendidikan di bawah Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.

Mereka terdiri dari 14 kepsek jenjang Sekolah Dasar (SD), 3 kepsej jenjang Sekolah Menengha Pertama (SMP), dan 1 kepsek jenjang Taman Kanak-kanak (TK).

Meski demikian, masih terdapat sekolah di Kota Banjarbaru yang belum memiliki kepsek definitif atau hanya diisi Plt Kepsek.

Kadisdik Kota Banjarbaru, Abdul Basid, mengatakan pengisian jabatan kepsek bagi sekolah yang belum punya kepsek definitif, dilakukan secara bertahap.

“Jadi Ini kita paling tidak menutupi (kekosongan) hampir 75 persen,” katanya usai melantik 18 kepsek di Balai Kota Banjarbaru, Sabtu (6/6/2026).

Baca juga: Banjarbaru Tertinggi Hasil Nilai TKA Siswa SD dan SMP se-Kalsel, Disdik Terus Lakukan Evaluasi

Baca juga: Kecelakaan Maut di Panangkalaan HSU, Mahasiswi STIA Amuntai Meninggal Dunia

Setelah pelantikan ini, lanjut Basid, pihaknya akan berfokus menangani posisi kepala sekolah lainnya yang telah habis masa jabatannya untuk segera diisi pejabat baru.

Penataan ini disebut juga menyesuaikan dengan ketentuan dari Kementerian Pendidikan yang mengatur masa jabatan kepala sekolah.

“Kita bertahap lah. Karena di aturan Menteri kita ini kan ketentuan untuk menjadi kepala sekolah cuma dua periode. Satu periode empat tahun. Jadi bagi kepala sekolah yang sudah dua kali periode itu tidak boleh lagi, tidak bisa lagi untuk menjadi kepala sekolah,” katanya. 

Ia menjelaskan, setelah pelantikan kali ini, terdapat 21 kepala sekolah yang masa jabatannya berakhir dan perlu dilakukan perpanjangan.

Sementara proses administrasi berlangsung, sekolah-sekolah tersebut akan dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt).

“Itu insyaallah itu akan segera kita sikapi. Kita cadangkan di perubahan nanti untuk mereka, setelah mereka ditetapkan lagi sebagai kepala sekolah, maka akan didefinisikan kembali sebagai kepala sekolah,” katanya.

 (Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved