Kantor ESDM Kalsel Digeledah
Kajari Tabalong Ungkap Modus Tersangka Pegawai Dinas ESDM Kalsel Peras Pemohon IUP di Tabalong
Pria berinisial HPW yang menjabat sebagai Staf pada Seksi Bidang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara ESDM Kalsel, meminta sejumlah uang
Penulis: Rizki Fadillah | Editor: Ratino Taufik
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong menjelaskan modus tersangka HPW, pergawai Dinas ESDM Kalimantan Selatan dalam melakukan dugaan pemerasan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) terhadap pengusaha di Kabupaten Tabalong.
Pria berinisial HPW yang menjabat sebagai Staf pada Seksi Bidang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Kalsel, meminta sejumlah uang kepada para pengusaha dalam penerbitan IUP di wilayah Tabalong.
Kasus ini melibatkan pelaku usaha dari Kabupaten Tabalong terkait permohonan izin yang merupakan kewenangan Dinas ESDM Provinsi Kalsel.
Aksinya melakukan pemerasan kepada pemohon penerbitan usaha pertambangan ini telah dilakukan sejak tahun 2023 hingga tahun 2025. Disertai ancaman izin permohonan tidak terbit jika tidak memenuhi permintaan uang.
“Dalam melakukan pemerasan disertai dengan ancaman apabila tidak memberikan sejumlah uang maka permohonan kegiatan usaha pertambangan tidak akan terbit. Yang mana atas kejadian tersebut membuat pemohon akhirnya dengan terpaksa harus menuruti keinginan tersangka HPW agar permohonan perizinan kegiatan usaha pertambangan dapat disetujui,” kata Kajari Tabalong Anggara Suryanagara.
Baca juga: Penggeledahan Kantor ESDM Kalsel Terkait Kasus Pemerasan IUP di Tabalong, Berlangsung Hingga Malam
Lanjut Kajari, berdasarkan penyidikan sementara, jumlah uang dalam kasus pemerasan penerbitan IUP ini diperkirakan mencapai kurang lebih Rp1,2 miliar, dari beberapa izin.
“Untuk sementara dari hasil penyidikan yang didapatkan oleh tim penyidik kurang lebihnya 1 miliar 200 jutaan. Untuk sementara tim baru berhasil mengumpulkan tiga izin,” kata Anggara.
Dalam penggeledahan di Banjarbaru, tim penyidik juga telah menyita beberapa aset, di antaranya berupa mobil dan perhiasan milik tersangka, untuk menjadi barang bukti.
Penyelidikan kasus ini disebut masih terus dikembangkan berdasarkan bukti baru dari hasil penggeledahan.
Dalam kasus ini, tersangka HPW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut berbunyi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
(Banjarmasinpsot.co.id/Rizki Fadillah)
| Penggeledahan Kantor ESDM Kalsel Terkait Kasus Pemerasan IUP di Tabalong, Berlangsung Hingga Malam |
|
|---|
| Tak Hanya Geledah Kantor ESDM Kalsel di Banjarbaru, Jaksa Juga Geledah 2 Tempat Ini, Sita Perhiasan |
|
|---|
| Penggeledahan Kantor ESDM Kalsel Terkait Dugaan Korupsi IUP di Tabalong, Satu Ditetapkan Tersangka |
|
|---|
| BREAKING NEWS- Kejati Kalsel Geledah Kantor Dinas ESDM Kalsel di Banjarbaru, Didampingi Anggota TNI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Kejari-Tabalong-bersama-jajaran-Kejati-Kalsel-m.jpg)