Kantor ESDM Kalsel Digeledah

ASN ESDM Kalsel Terlibat Korupsi Proses Pengajuan IUP di Tabalong, Uang Dikirim Lewat Transfer

Kejari Tabalong dan Kejati Kalsel melakukan penggeledahan serta penetapan dan penangkapan terhadap tersangka ASN Dinas ESDM Kalsel

Tayang:
Penulis: Dony Usman | Editor: Irfani Rahman
Istimewa/Humas Kejari Tabalong
PENGGELEDAHAN- Petugas Kejari Tabalong saat lakukan penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Provinsi Kalsel dalam kasus dugaan korupsi pengurusan IUP, Senin (9/6/2026) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Kejari Tabalong dan Kejati Kalsel melakukan penggeledahan serta penetapan dan penangkapan terhadap tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pada proses pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Tabalong tahun 2023-2025.

Tersangka yang ditetapkan dan telah ditangkap dalam dugaan kasus tipikor proses IUP ini adalah HPW, selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalsel.

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan petugas di Kantor Dinas ESDM Provinsi Kalsel serta dua lokasi kediaman pribadi tersangka HPW yang berada di Banjarbaru, Senin (8/6/2026).

Berdasarkan rilis yang disampaikan Kejari Tabalong, Selasa (9/6/2026) menjelaskan, tersangka HPW diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang yang diperoleh melalui skema pungutan liar.

Tersangka secara melawan hukum membuat suatu kondisi agar para pemohon izin kegiatan usaha pertambangan, masing-masing CV Rizky Perdana Tabalong, CV Mega Power, dan PT Tamiyang Harapan Maju, memberikan sejumlah uang.

Baca juga: Jaksa Tangkap Staf ESDM Kalsel, Dugaan Pemerasan Izin Usaha Pertambangan di Tabalong

Baca juga: Tak Hanya Geledah Kantor ESDM Kalsel di Banjarbaru, Jaksa Juga Geledah 2 Tempat Ini, Sita Perhiasan

Pemberian uang dengan cara mentransfer sekitar Rp400 juta hingga Rp600 juta ke rekening bank tersangka HPW guna penyusunan dokumen sebagai syarat dalam penerbitan Rekomendasi Teknis bagi pemohon izin tambang memperoleh WIUP, IUP Eksplorasi, dan IUP Operasional Produksi.

Padahal hal ini seharusnya tidak dilakukan oleh ASN, kecuali pungutan dan/atau biaya resmi yang diatur oleh ketentuan yang berlaku berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), retribusi, dan pajak.

Pihak Kejari Tabalong juga menyebut dari hasil serangkaian tindakan penggeledahan yang dilakukan di Kantor Dinas ESDM Kalsel maupun di kedua tempat tinggal tersangka HPW telah didapatkan beberapa barang bukti.

Di antaranya berupa dokumen-dokumen surat, surat kepemilikan kendaraan, uang tunai, laptop, flashdisk, handphone milik tersangka, dan/atau barang bukti material yang berkesesuaian dan menguatkan persangkaan.

Keseluruhan barang bukti tersebut selanjutnya telah disita secara hukum guna kepentingan pembuktian di persidangan dan membuat terang perbuatan pidana yang terjadi.

Kemudian berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka HPW, diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: BREAKING NEWS- Kejati Kalsel Geledah Kantor Dinas ESDM Kalsel di Banjarbaru, Didampingi Anggota TNI

Baca juga: Geram, Warga Robohkan Gubuk Tempat Tinggal 2 Tersangka Begal Pembunuh Ustazah Hasanah di Banjarbaru

Pasal tersebut menyatakan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabalong, Anggara Suryanagara, Selasa (9/6/2026) pagi, menyampaikan, tim penyidik akan senantiasa berkoordinasi dengan para ahli serta instansi terkait.

Juga berupaya secara maksimal untuk memulihkan seluruh kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Bahwa atas penetapan tersangka dan tindakan penggeledahan tersebut, Kejaksaan Negeri Tabalong menegaskan komitmennya untuk senantiasa bertindak profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap tahapan proses penegakan hukum," tegasnya.

Kemudian juga berkomitmen menghormati hak-hak hukum setiap pihak yang terlibat dalam proses penyidikan ini, sebagaimana dijamin oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved