Berita Banjarmasin
Pembentukan Tanah Kambatang Lima Terbentur Moratorium, DPRD Kalsel Daftarkan Usulan ke Kemendagri
Upaya pembentukan Kabupaten Tanah Kambatang Lima sebagai daerah otonom baru (DOB) di Kalimantan Selatan terus berjalan.
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Upaya pembentukan Kabupaten Tanah Kambatang Lima sebagai daerah otonom baru (DOB) di Kalimantan Selatan terus berjalan.
Meski pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah, usulan pembentukan kabupaten baru hasil pemekaran Kabupaten Kotabaru itu kini disampaikan secara resmi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Langkah tersebut dilakukan Komisi I DPRD Kalsel bersama Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Alpiya Rakhman dengan mendatangi Kantor Kemendagri di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Rombongan turut melibatkan Pemkab dan DPRD Kotabaru, Presidium Pemekaran Tanah Kambatang Lima, serta perwakilan Pemerintah Provinsi Kalsel.
“Kedatangan kami ke Kemendagri merupakan bentuk keseriusan pemangku kepentingan untuk memperjuangkan lahirnya Tanah Kambatang Lima sebagai kabupaten baru di Kalsel,” ujar Alpiya.
Menurutnya, pembentukan Tanah Kambatang Lima merupakan aspirasi yang telah lama berkembang di tengah masyarakat dan mendapat dukungan dari pemerintah daerah hingga legislatif.
Baca juga: Sempat Terkendala Perubahan Cuaca, Pembudidaya Papuyu Lokbaintan Luar Banjar Panen Perdana
Baca juga: Ekspedisi Rupiah ke Lima Pulau Terpencil Kalsel, KRI Hiu-634 Bawa Rp 15 Miliar
Baca juga: Polres Batola Ringkus Pemasok Sabu Asal Banjarmasin, Barbuk Disembunyikan di Lipatan Kasur
Dalam pertemuan tersebut, rombongan juga membahas berbagai mekanisme dan regulasi pembentukan daerah otonom baru bersama jajaran Kemendagri.
Meski demikian, Alpiya mengakui bahwa jalan menuju pembentukan kabupaten baru masih menghadapi tantangan besar. Pasalnya, pemerintah pusat hingga kini belum mencabut moratorium pemekaran daerah.
“Ada hal-hal yang memang saat ini kita terkendala moratorium, tetapi itu tidak menyurutkan semangat kita untuk memperjuangkan daerah ini menjadi kabupaten baru yang ada di Kalsel,” katanya.
Ia menyebut audiensi tersebut setidaknya menjadi langkah awal untuk memperkenalkan sekaligus mendaftarkan usulan Kabupaten Tanah Kambatang Lima kepada pemerintah pusat.
Senada, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Noor berharap pemerintah pusat dapat memberikan kepastian terkait kebijakan moratorium yang selama ini menjadi penghambat berbagai usulan pemekaran daerah.
Menurutnya, pemekaran wilayah diperlukan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, terutama di wilayah yang memiliki cakupan geografis luas seperti Kotabaru.
“Harapan kami tentu ada solusi terkait moratorium yang saat ini masih berlaku, sehingga keberlangsungan pembangunan dan pelayanan publik dapat lebih merata bagi masyarakat,” katanya. (Banjarmasinpost.co.id/muhammad syaiful riki)
| Tewaskan Seteru Saat Tawuran Antar Geng di Pekapuran Laut, Mat Dong Dituntut 14 Tahun Penjara |
|
|---|
| Tanggapan Partai Buruh Kalsel Usai Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo |
|
|---|
| Meski Masih Moratorium, DPRD Kalsel Daftarkan Usulan Kabupaten Tanah Kambatang Lima ke Kemendagri |
|
|---|
| Satpol PP Banjarmasin Telusuri Rumah Kumuh di Teluk Tiram, Diduga Tempat Nongkrong Anak dan Remaja |
|
|---|
| Sempat Gratis, Taman Satwa dan Edukasi Jahri Saleh Banjarmasin Kini Berbayar Lagi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/M-Alpiya-Rakhman-mendaftarkan-usulan-Kabupaten-Tanah-Kambatang-Lima.jpg)