Berita Tabalong

Terbitkan Edaran Antisipasi Kebakaran, Bupati Tabalong Minta Bangunan Kosong Didata

Edaran yang diterbitkan 12 Juni 2026 ini menyusul adanya peningkatan kejadian kebakaran di Tabalong,

Tayang:
Penulis: Dony Usman | Editor: Ratino Taufik
Banjarmasin Post/Dony Usman
BUPATI Tabalong HM Noor Rifani saat diwawancarai usai serahkan bantuan ke korban kebakaran dua rumah di Tanjung, Selasa (9/6/2026) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Pendataan bangunan atau rumah kosong menjadi salah satu langkah yang diinstruksikan Bupati Tabalong HM Noor Rifani untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran.

Hal ini disampaikan Bupati Tabalong dalam edaran nomor B. 495/BUP/TAPEM/100/06/2026 tentang Antisipasi dan Pencegahan Kebakaran Rumah/Bangunan Kosong di Wilayah Kabupaten Tabalong.

Edaran yang diterbitkan 12 Juni 2026 ini menyusul adanya peningkatan kejadian kebakaran di Tabalong, terutama yang melanda rumah atau bangunan kosong, khususnya di Kecamatan Tanta.

Beranjak dari kondisi itulah kemudian Bupati menerbitkan edaran yang secara khusus ditujukan untuk Kepala Satpol PP dan Damkar Tabalong, camat, lurah serta kepala desa.

Kabag Tapem Setda Tabalong, N Wirahadikusuma, dikonfirmasi, Selasa (16/6/2026) siang, membenarkan adanya surat edaran antisipasi kebakaran rumah kosong tersebut.

"Edaran itu sudah disampaikan juga ke seluruh camat, lurah dan kepala desa di Kabupaten Tabalong," katanya.

Baca juga: Tipu Daya Oknum Bhayangkari, Janjikan Lolos Jadi Polisi Malah Tipu Korban Miliaran Rupiah

Dalam edaran itu setidaknya ada lima instruksi yang disampaikan bupati sebagai upaya perlindungan masyarakat dari risiko bencana kebakaran.

Instruksi tersebut meminta agar lurah dan kepala desa mendata rumah atau bangunan kosong atau fasilitas tidak berpenghuni yang masih terpasang instalasi dan tersambung aliran listrik aktif.

Mengaktifkan kembali Pos Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) dan kegiatan ronda malam, memberikan sosialisasi serta edukasi bersama masyarakat untuk melakukan langkah pencegahan mandiri.

Selanjutnya, camat melakukan koordinasi, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan surat edaran.

Kemudian, lurah dan kepala desa wajib menyampaikan laporan hasil pendataan rumah atau bangunan kosong serta perkembangan pelaksanaan upaya pencegahan kebakaran kepada Bupati Tabalong melalui camat secara berjenjang.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved