Tajuk

Menata Karut Marut Pertanahan

Eks transmigrasi Desa Bekambit, Kecamatan Pulaulaut Timur, Kotabaru, bisa sedikit bernafas lega, Swertifikat mereka akan dipulihkan

Tayang:
Editor: Irfani Rahman
Istimewa/Tangkapan layar video Borneo Info
CARI KEADILAN - Warga eks Transmigrasi di Desa Bekambit, Kecamatan Pulaulaut Timur, Kabupaten Kotabaru yang memohon keadilan setelah sertipikat lahannya dibatalkan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID- WARGA eks transmigrasi Desa Bekambit, Kecamatan Pulaulaut Timur, Kotabaru, bisa sedikit bernafas lega. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memulihkan 717 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga setempat, yang sebelumnya dibatalkan.

Meskipun belum ada hitam di atas putih, namun pernyataan langsung dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid terkait hal tersebut cukup memberikan harapan.

Apalagi kemarin, langsung digelar pertemuan mediasi antara warga Bekambit dengan pihak perusahaan yang dihadiri perwakilan Kementerian ATR/BPN, Kementerian ESDM, Kementerian Transmigrasi, Forkopimda Kotabaru. Pertemuan berlangsung sekitar lima jam di Kantor ATR/BPN Kalsel di Banjarbaru.

Seiring dengan hal itu, masyarakat pun akan dibantu mendapatkan haknya untuk memperoleh ganti rugi atas lahan yang telah diserobot PT Sebuku Sejaka Coal (SSC). Sayang dalam pertemuan tersebut, belum mendapatkan kesepakatan soal nilai ganti rugi.

Penyerobotan lahan yang dialami warga eks transmigrasi ini bisa jadi bukanlah satu-satunya. Masih banyak kasus serupa yang tidak terekspose atau mendapatkan solusi.

Adagium no viral no justice, tampaknya sangat relevan menggambarkan yang terjadi. Sebab kasus ini baru mendapatkan perhatian instansi pusat, setelah video warga Bekambit meminta tolong kepada Presiden Prabowo untuk membantu masalahnya, menjadi viral di media sosial.

Padahal polemik kasus ini sudah cukup lama. Bermula dari tumpang tindih antara lahan transmigrasi dengan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara.

Warga yang ditempatkan melalui program transmigrasi sejak akhir 1980-an telah mengantongi SHM sekitar tahun 1990 dan mengelola lahan tersebut sebagai kebun serta tempat tinggal.

Namun sekitar 2010, terbit IUP di wilayah yang sama.

Konflik memuncak pada 2019 ketika Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan diduga membatalkan 717 SHM seluas kurang lebih 485 hektare karena tumpang tindih perizinan.

Kondisi ini tentu sangat miris. Sebab, dokumen resmi negara bisa dengan semena-mena dibatalkan. Di sisi lain, terjadi tumpang tindih IUP yang juga dikeluarkan lembaga negara.

Hal ini tentu bukan perkara sederhana atau kurang koordinasi saja. Sebab, setiap lembaga negara yang (seharusnya) mengurusi kepentingan rakyat, tidak boleh melakukan kesalahan seperti itu.

Sebab jika terjadi, maka rakyatlah yang menderita karena berada pada posisi lemah. Kasus ini, seharusnya bisa menjadi pintu masuk untuk menata kembali karut marut administrasi penerbitan izin pertambangan, hak kepemilikan lahan, serta untuk memberikan kepastian hukum. Jangan sampai ekspansi industri ekstraktif merampas hak masyarakat, melukai hak asasi manusia, dan merusak lingkungan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved