Tajuk

Menguji Taji KPK

Albertinus juga minta blokir rekening bank miliknya segera dibuka, serta meminta KPK minta maaf dan segera merehabilitasi,

Tayang:
Editor: Ratino Taufik
Tribunnews
TERSANGKA PEMERASAN - Kajari HSU, Albertinus P Napitupulu (kanan) dan Kasi Intel, Asis Budianto ditampilkan pada gelar perkara di gedung KPK di Jakarta, Sabtu (20/12/2025) dini hari 

BANJARMASINPOST.CO.ID - SIDANG lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali bergulir.

Kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan. Persidangan tersebut beragendakan pemanggilan dari termohon KPK dan membacakan permohonan.

Albertinus yang diwakili kuasa hukumnya Syam Wijaya menyampaikan setidaknya 11 permohonan. Di antaranya soal penangkapan yang dinilai tidak sah menurut hukum yang berlaku, dan minta agar segera dibebaskan dari rumah tahanan.

Albertinus juga minta blokir rekening bank miliknya segera dibuka, serta meminta KPK minta maaf dan segera merehabilitasi, memulihkan harkat dan martabat. Gongnya, mantan Kajari HSU itu juga minta KPK membayar ganti rugi Rp 100 miliar.

Terhadap permohonan itu, pihak KPK menyatakan akan memberikan tanggapan pada Senin pekan depan.

Kasus Albertinus ini bermula dari operasi tangkat tangan (OTT) di HSU pada 18 Desember 2025. Albertinus bersama Kasi Intel Asis Budianto (ASB) dan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi (TAR) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di HSU, termasuk Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. Dalam konstruksi perkara yang dibeberkan KPK, Albertinus diduga menerima aliran dana sekurang-kurangnya Rp 804 juta.

Baca juga: Identitas Korban Kecelakaan Tabrak Truk di Aluh-aluh Terungkap, Warga Banjarmasin

Gugatan praperadilan terhadap KPK sebenarnya bukan pertama kali. Sebelumnya KPK juga pernah digugat oleh tersangka kasus korupsi.

Mantan Ketua KPK Agus Raharjo pernah menyampaikan, sejak 2004 hingga 2016 ada sebanyak 57 kali KPK mengalami upaya hukum praperadilan. Dari jumlah itu empat kali KPK kalah. Upaya praperadilan itu pun menjadi evaluasi lembaga antikorupsi tersebut.

KPK juga kalah dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan yang tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa (27/2/2024) silam.

Bahkan KPK juga kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor. Pada 12 November 2024, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap.

Meskipun lebih banyak kasus dimenangkan KPK, namun adanya sejumlah gugatan praperadilan yang dimenangkan pihak penggugat harus tetap diwaspadai. Terlebih penggugat yang berkasus adalah aparat penegak hukum. KPK harus menunjukkan bahwa penanganan kasus-kasusnya tidak main-main, dan telah benar-benar memenuhi alat bukti dan prosedur.

Harapan masyarakat terhadap lembaga antirasuah itu memang sangat besar. Di tengah maraknya kasus korupsi yang terjadi di negeri ini, ketegasan lembaga penegak hukum sangat didambakan. Ini saatnya menguji taji KPK. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved