Tajuk
Korupsi Makin Marak
korupsi makin marak. Tidak heran bila banyak kepala daerah dan aparat pemerintahan ditangkap KPK.
BANJARMASINPOST.CO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membikin kejutan. Jumat (13/3), lembaga antiraruah ini melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap, Jawa Tengah, Syal Auliya Rachman. Padahal dia baru satu tahun menjabat.
Seperti pada OTT sebelumnya, Syamsul ditangkap bersama sejumlah anak buah di pemerintahan dan pihak swasta.
Empat hari sebelumnya, tepatnya Senin (9/3) malam, KPK juga melakukan OTT di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Bupati Muhammad Fikri, Wakil Bupati Hendri Praja dan sejumlah pejabatnya ditangkap akibat kasus dugaan suap proyek fisik.
Ini hanya enam hari dari penangkapan Bupati Pekalongan, Jawa Tengah, Fadia Arafiq. Mantan penyanyi dangdut ini terjaring OTT pada Selasa (3/3) malam karena perusahaannya diduga menikmati banyak proyek penyediaan jasa tenaga kerja di pemerintahan.
Perusahaan dijalankan sang suami, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang juga anggota DPR RI serta anak mereka, Muhammad Sabiq Ashraff, anggota DPRD Pekalongan.
Mereka menambah panjang daftar kepala daerah yang ditangkap sedari Januari 2026. Ini diawali pada tanggal 19. Ketika itu KPK bahkan menciduk dua kepala daerah sekaligus.
Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, yang sempat dituntut mundur masyarakatnya, menjadi salah satunya. Dia disangka melakukan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
Sedang Wali Kota Madiun, Jawa Timur, Maidi, ditangkap karena kasus dugaan pemerasan dan suap proyek serta dana CSR.
Jika dihitung sejak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang dilantik pada Oktober 2024, KPK tercatat telah melakukan OTT terhadap sembilan kepala daerah.
Ini belum termasuk aparat pemerintah di luar kepala daerah. Di antaranya dari Kementerian Keuangan. Beberapa bahkan dari Kalimantan Selatan.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono, Anggota Tim Pemeriksa Dian Jaya Demega dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasisus Jenarus Genggor ditangkap pada 4 Februari. Ketiganya disangka suap restitusi pajak.
Sebelumnya, tepatnya pada 18 Desember 2025, ada pula rombongan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kajari HSU) Albertinus Papitupulu (APN), Kasi Datun Taruna Fariadi (Kasi Datun) dan Kasi Intel Asis Budianto. Mereka disangka melakukan pemerasan terhadap perangkat daerah.
Ada dua hal yang bisa ditangkap dari kenyataan ini. Pertama, KPK makin giat memberantas korupsi, kendati undang-undang-nya dilemahkan di zaman pemerintahah Presiden Joko Widodo.
UU baru dinilai membuat KPK tak lagi independen karena personelnya di bawah kontrol pemerintah. Desakan untuk kembali ke UU lama pun kembali bergulir.
Hal kedua adalah korupsi makin marak. Tidak heran bila banyak kepala daerah dan aparat pemerintahan ditangkap KPK.
Persoalan ini harus disikapi Presiden Prabowo Subianto. Pertama tentu saja membersihkan pemerintahan dari sikap koruptif. Kedua, memperkuat KPK dengan membuatnya lebih independen. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Uang-OTT-KPK-di-KPP-Bjm.jpg)