Opini Publik
Polemik Penentuan Lebaran
Pemerintah (Kemenag RI) bila menggunakan kriteria yang disepakati bersama MABIMS semestinya menetapkan lebaran jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Oleh: Rizky Muhammad Rahman, S.Tr, M.Si Pengamat Meteorologi dan Geofisika BMKG Wilayah IV
BANJARMASINPOST.CO.ID- Kalender Hijriah adalah sistem penanggalan yang digunakan oleh umat Muslim di seluruh dunia. Kalender ini berlandaskan peredaran bulan, berbeda dengan kalender Masehi yang berbasis peredaran matahari.
Meskipun demikian, dalam penerapannya, ada berbagai metode yang digunakan untuk menentukan awal bulan dalam kalender Hijriah.
Perbedaan ini sering kali menimbulkan variasi dalam penentuan tanggal-tanggal penting seperti awal bulan Ramadan, Idulfitri, Iduladha, dan perayaan-perayaan Islam lainnya.
Kalender hijriah yang saat ini diadopsi pemerintah dan sebagian besar ormas Islam merujuk pada kriteria imkan rukyat yang disepakati oleh MABIMS.
Ini merupakan kriteria yang mempertimbangkan kemungkinan terlihatnya hilal (visibilitas). Kriteria kenampakan hilal didasarkan pada parameter astronomi yaitu tinggi hilal dan jarak sudut bulan-matahari (elongasi).
Parameter ini didapatkan dari hasil analisis ilmiah data-data pengamatan hilal sebelumnya. Kemenag menggunakan kriteria ini dalam penentuan awal bulan hijriah.
Kriteria itu mengacu pada hasil kesepakatan menteri-menteri agama dari Brunai, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) yang selalu diperbarui, dimana kriteria terakhir yaitu pada tahun 2022.
Selama ini, kriteria hilal awal Hijriah adalah ketinggian 2°, elongasi 3°, dan umur bulan 8 jam. MABIMS bersepakat untuk mengubah kriteria tersebut menjadi ketinggian hilal minimal 3° dan elongasi minimal 6,4°.
Kriteria MABIMS lama diusulkan diubah karena dianggap tidak sesuai dengan data astronomi. Hilal setinggi 2° atau elongasi 3° itu terlalu tipis dan redup, sementara syafak masih terlalu kuat mengganggu ketampakan hilal.
Secara global, tidak ada hilal yang bisa teramati yang tingginya 2° atau elongasinya 3°, termasuk dengan teleskop.
Namun, menyusul kesepakatan MABIMS, Muhammadiyah mengumumkan pemberlakuan sistem kalender global dengan merujuk kriteria Turki 2016 dan dinamakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).
Prinsip yang dipakai yaitu awal bulan hijriah terjadi bila kriteria imkan rukyat (elongasi geosentrik 8° dan tinggi bulan 5° – disingkat kriteria [8-5]) telah terpenuhi pada saat rukyat (saat magrib) di mana pun di dunia sebelum pukul 00.00 GMT.
Namun dengan penyesuaian yatu awal bulan berlaku bila kriteria Istanbul (kriteria [8-5]) terpenuhi di mana pun di dunia asalkan konjungsi terjadi sebelum fajar di Selandia Baru dan terpenuhinya kriteria [8-5] hanya bila terjadi di daratan, bila terjadi di lautan tidak dianggap.
KHGT berbasis hisab. Hisab didasarkan pada data astronomi yang akurat dan dapat diverifikasi, sehingga mengurangi subjektivitas dalam penentuan hilal. Dengan hisab, awal bulan dapat ditentukan jauh sebelumnya, menghilangkan ketidakpastian yang sering muncul dalam metode rukyat.
Hisab juga mengedepankan pendekatan ilmiah yang sesuai dengan perkembangan astronomi modern. Hal ini tentunya memudahkan perencanaan kegiatan keagamaan, pendidikan, dan sosial secara internasional.
Dalam era globalisasi, hisab lebih sesuai dengan kebutuhan umat Islam yang membutuhkan kepastian dan perencanaan jangka panjang.
Muhammadiyah juga menegaskan bahwa hisab tidak bertentangan dengan syariat Islam, karena Al-Qur’an sendiri mendorong umat Muslim untuk mempelajari alam semesta (QS. Ali Imran: 190-191).
Kepastian tentang jumlah hari dalam satu bulan tidak bisa dilakukan dengan rukyat. Hambatan utama dari rukyat adalah cakupan observasinya yang terbatas pada hari pertama visibilitas hilal.
Rukyat tidak mencakup seluruh permukaan bumi, melainkan hanya sebagian, membelah bumi menjadi wilayah yang dapat dan tidak dapat melihat hilal.
Selain itu, rukyat tidak mampu memprediksi tanggal jauh ke depan, karena tanggal satu dalam kalender Hijriah hanya bisa dipastikan paling cepat pada hari H-1.
Meskipun usulan KHGT berbasis hisab memiliki banyak keunggulan, tidak sedikit tantangan dan kritik yang dihadapi. NU dan ormas lain yang menggunakan rukyat berargumen bahwa metode ini lebih sesuai dengan tradisi Nabi Muhammad SAW, yang mengutamakan pengamatan langsung hilal.
Selain itu, Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki keragaman geografis yang memengaruhi visibilitas hilal. Kriteria hisab Muhammadiyah dianggap kurang memperhatikan faktor ini.
Penerapan KHGT sepenuhnya pertimbangan hisab, mengabaikan pengamal rukyat. Walaupun penggagas KHGT mengklaim mereka memperhatikan pengamal rukyat dengan penggunaan kriteria Imkan Rukyat Istanbul, kriteria [8-5]. Tetapi dengan pemberlakukan global di mana saja, kriteria tersebut menjadi tidak bermakna.
Pada saat kriteria terpenuhi di wilayah barat, di wilayah timur posisi bulan bisa sangat rendah atau bahkan di bawah ufuk. Tidak mungkin ada rukyatul hilal di wilayah timur. Jadi, dengan kriteria KHGT akan makin sering terjadi perbedaan.
Hal itu terjadi karena saat posisi bulan di Indonesia masih di bawah ufuk, di benua Amerika kriteria KHGT bisa terpenuhi atau konjungsi terjadi sebelum fajar di Selandia Baru.
Untuk mewujudkan KHGT di Indonesia, diperlukan langkah-langkah strategis. Muhammadiyah, NU, dan ormas lain perlu duduk bersama untuk mencari titik temu antara hisab dan rukyat.
Selain itu masyarakat perlu diedukasi tentang pentingnya keseragaman kalender dan keunggulan metode hisab.
Pemerintah juga seharusnya dapat memainkan peran sebagai mediator dan fasilitator untuk menyusun kebijakan yang mengakomodir kepentingan semua pihak.
Polemik KHGT di Indonesia mencerminkan dinamika keislaman yang kaya dan kompleks. Muhammadiyah, dengan konsistensinya pada metode hisab, telah memberikan kontribusi penting dalam wacana ini. Namun, jalan menuju kesepakatan masih panjang dan memerlukan komitmen bersama dari semua pihak.
KHGT bukan hanya tentang penanggalan, tetapi juga tentang persatuan umat Islam dalam menghadapi tantangan zaman.
Dengan semangat toleransi dan kolaborasi, polemik ini bukanlah akhir, melainkan awal menuju solusi yang lebih baik bagi umat Islam di Indonesia dan dunia.
KHGT mungkin bukan mimpi yang mustahil, tetapi ia memerlukan kerja sama dan kesediaan semua pihak untuk duduk bersama.
Prediksi Lebaran
Data dari BMKG ketinggian hilal untuk wilayah Indonesia, Ijtimak/konjungsi bulan-matahari untuk penentu awal bulan Syawal 1447 H terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026 pukul 08:23:23 WIB, tinggi hilal saat matahari terbenam berkisar 0.90° di Merauke s.d 6.10° di Banda Aceh, serta elongasi berkisar 4.55° di Merauke s.d 6.10° di Banda Aceh.
Pada kondisi ini secara astronomis hilal sangat kecil kemungkinan bisa dirukyat secara visual menggunakan mata telanjang maupun dengan perangkat teleskop.
Awal Syawal 1447 H mendatang mungkin akan terjadi dua pendapat: 20 dan 21 Maret 2026.
Muhammadiyah dengan kriteria KHGT akan lebaran pada hari Jumat 20 Maret 2026. NU dengan rukyatul hilal mungkin memutuskan lebaran jatuh pada hari Sabtu 21 Maret 2026, tergantung hasil pengamatan pada hari Kamis 19 Maret 2026.
Pemerintah (Kemenag RI) bila menggunakan kriteria yang disepakati bersama MABIMS semestinya menetapkan lebaran jatuh pada hari Sabtu 21 Maret 2026. Keputusan pemerintah terkait lebaran akan dikeluarkan setelah sidang itsbat pada hari Kamis 19 Maret 2026 malam. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Rizky-Muhammad-Rahman-STr-MSiPengamat-Meteorologi-dan-Geofisika.jpg)