Brunei Perkenalkan Hukum Syariah Islam

Tak lama lagi, pelaku perzinahan bakal dihukum lempar batu sampai mati di Brunei Darussalam.

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANDAR SERI BEGAWAN - Tak lama lagi, pelaku perzinahan bakal dihukum lempar batu sampai mati di Brunei Darussalam. Tak cuma itu, tulis laman Bangkok Post pada Selasa (22/10/2013), pelaku pencurian bakal diganjar hukum potong tangan.

Ikhwal hukuman badan itu bakal terlaksana lantaran Brunei Darussalam mulai memperkenalkan hukum syariah Islam. Adalah Sultan Hassanal Bolkiah yang menyampaikan hal itu hari ini. "Kita sudah menggarap hukum syariah bertahun-tahun dan kini hukum itu sudah dimasukkan dalam lembaran negara,"kata Sultan Bolkiah.

Usai melalui fase-fase sosialisasi, Sultan Bolkiah mengatakan,"Hukum syariah Islam akan berlaku pada enam bulan ke depan."

Sultan Hassanal Bolkiah meminta penerapan hukum syariah Islam sejak 1996. Selama ini, Kesultanan Brunei yang sudah ada sejak enam abad silam menerapkan dua sistem hukum antara syariah dengan hukum peninggalan penjajah Inggris. Penjajahan Inggris berakhir pada 1984. Hukum syariah Islam lazimnya berlaku saat perkara-perkara tertentu seperti sengketa perkawinan.

Di Brunei Darussalam, sejak meningkatnya kelompok Islam konservatif, hukum syariah Islam juga berlaku semisal tiap Jumat. Segala kegiatan masyarakat seperti bisnis wajib tutup selama dua jam bertepatan dengan waktu sembahyang Jumat.

Hingga kini, dari 400.000 penduduk Brunei Darussalam, 70 persennya adalah etnis Melayu beragama Islam. Lalu, 15 lainnya adalah keturunan China. Kemudian sisanya, adalah penduduk asli.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved