Harga Mobil Alphard Naik Rp 300 Juta
Setelah tertunda delapan bulan, pemerintah akhirnya mengeluarkan revisi aturan pajak barang mewah
BANJARMASINPOST.CO.ID,JAKARTA - Setelah tertunda delapan bulan, pemerintah akhirnya mengeluarkan revisi aturan pajak barang mewah untuk kendaraan bermotor. Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil di atas 2.500 cc naik dari 75 persen menjadi 125 persen. Kenaikan pajak yang tentu mempengaruhi harga itu mulai berlaku April 2014.
Adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang langsung memastikan kenaikan itu melalui akun twitternya @SBYudhoyono. “Pemerintah ubah peraturan terdahulu tentang pajak barang mewah berupa kendaraan bermotor dari 75 persen menjadi 125 persen, berlaku bulan depan,” kicau dia, kemarin.
Menurut Yudhoyono, jenis kendaraan bermotor yang terkena kenaikan pajak adalah sedan atau station wagon 3.000 cc untuk motor bakar cetus api, dan 2.500 cc untuk motor bakar nyala kompresi.
Saat dihubungi pers, Menteri Keuangan Chatib Basri membenarkan kenaikan pajak mobil mewah berlaku pada April 2014. “Sudah beres, sudah keluar aturan baru pajak mobil mewah. Jadi kalau mau beli Ferrari beli sekarang saja,” tegas dia.
Sebagai gambaran, mobil Ferrari 458 Italia (4.499 cc) yang semula seharga Rp 7,8 miliar, setelah tarif pajak baru, akan naik menjadi sekitar Rp 10 miliar atau ada kenaikan Rp 2,2 miliar. Kenaikan harga fantastis juga terjadi pada mobil Lamborghini Murcielago LP 670-4 (6.496 cc) dari Rp 9,4 miliar menjadi sekitar Rp 12 miliar atau naik Rp 2,6 miliar.
Mobil Toyota Alphard 3.5 V AT (3.495 cc) juga akan naik dari Rp 1,1 miliar menjadisekitar Rp 1,4 miliar atau mengalami kenaikan Rp 300 juta. Sedangkan Honda Accord 3.5 A/T (3.471 cc) yang semula Rp 708 juta diperkirakan naik menjadi Rp 910 juta atau selisih Rp 202 juta.
Berita selanjutnya silakan klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id setelah pukul 10.00 Wita