Yang Tidak Berkepentingan Dilarang di Area TPS
Selain juga sudah ada petunjuk pelaksanaan yang menjadi pedoman KPPS, upaya meminimalisasi kecurangan
Penulis: Herliansyah | Editor: Halmien
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kotabaru Ahmad Gafuri mengatakan, jauh-jauh hari pihaknya sudah memberikan petunjuk kepada KPPS melalui peraturan perundang undangan.
Selain juga sudah ada petunjuk pelaksanaan yang menjadi pedoman KPPS, upaya meminimalisasi kecurangan pada saat pelaksanaan pencoblosan.
Selain petugas KPPS, hansip (linmas), saksi mendapat mandat masing-masing parpol, dan PPL. Tidak boleh ada pihak lain yang berada di dalam area TPS saat pencoblosan.
Selain itu, upaya meminimalisasi kecurangan juga dibantu masyarakat, kepolisian/TNI, panwas dan bahkan KPU. Namun, upaya pemantau dilakukan hanya di luar TPS.
Gafuri menambahkan, jika upaya meminimalisasi sudah dilakukan ada ditemukan kecurangan, diharapkan persoalan tersebut segera diselesaikan di TPS bersangkutan.
Akan tetapi, jika salah satu yang keberatan maka harus dibuat berita acara keberatan melalui formulir C-3.
"Waktu pemungutan suara dimulai pukul 07.00-13.00 Wita. Jadi pukul 13.30 Wita sudah harus dilakukan penghitungan suara," ungkap Gafuri.