DPRD Kotabaru

DPRD Kotabaru Sahkan Raperda Pengembangan Kewirausahaan

Reperda Pengembangan Kewirausahaan sah menjadi peraturan daerah setelah disahkan DPRD Kotabaru awal pekan ini

Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
Humas DPRD Kotabaru
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru membahas raperda Pengembangan Kewirausahaan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - DPRD Kotabaru mengesahkan Reperda Pengembangan Kewirausahaan menjadi perda. 

Pengesahan Raperda ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD awal pekan tadi.

Disampaikan saat penyampaian laporan akhir pembahasan panitia khusus (Pansus) II saat sidang paripurna oleh Ketua Pansus II Harmono.

"Mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kami sampaikan kepada saudara Bupati melalui tim kajian hukum Setda Kabupaten Kotabaru serta SKPD," katanya. 

Ungkapan itu disampaikannya, karena melalui tim kajian hukum Setda, memberikan klarifikasi dan koreksi dalam hal rancangan peraturan daerah tentang pengembangan kewirausahaan.

Disampaikan dalam forum rapat kerja, sehingga dapat memutuskan kesepakatan-kesepakatan dalam menentukan kebijakan yang sangat penting ini.

Ia berharap seiiring dibentuknya raperda ini, pemerintah daerah segera menyesuaikan dan  menerbitkan peraturan daerah menindak lanjuti amanah undang-undang dimaksud. 

"Sehingga menghasilkan sebuah peraturan yang akomodatif dan implementatif sehingga bisa diterima dan dilaksanakan oleh masyarakat Kabupaten Kotabaru," tandasnya. (AOL)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved