Berita Nasional

Cara Cek Tunjangan Seritifikasi Guru November 2025, Tinggak Klik via Gawai

Memasuki November 2025, para guru mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). Simak cara mencek tunjangan dicairkan.

Editor: M.Risman Noor
Namira untuk Bpost
MENGAJAR - Seorang Guru sedang mengajar di SMP Negeri 9 Banjarbaru. Tunjangan Profesi Guru (TPG) cair pada bulan November 2025. 

Akses situs resmi di info.gtk.dikdasmen.go.id/.

Login menggunakan akun PTK Dapodik, masukkan username dan password yang sudah terdaftar.

Isi kode captcha untuk verifikasi, klik tombol “Login”.

Lakukan verifikasi data diri yang tampil di sistem.

Cek status tunjangan melalui menu “Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)”.

Baca juga: Harga Emas di Banjarmasin 12 November 2025, Permintaan Cicil Meningkat Signifikan

Jika SKTP sudah terbit dan data valid, maka tunjangan akan segera disalurkan ke rekening terdaftar. Cetak informasi yang ditampilkan jika diperlukan sebagai arsip.

Dengan memantau status tunjangan secara rutin melalui Info GTK, guru dapat memastikan kelengkapan data dan memastikan pencairan sesuai jadwal.

Apa itu tunjangan profesi guru (TPG)

TPG atau Tunjangan Profesi Guru merupakan dana insentif bagi guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik.

Sertifikat pendidik sendiri menjadi tanda bahwa guru telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi profesional sesuai ketentuan pemerintah.

Dilansir dari Antara (15/10/2025), program ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan kinerja para guru di berbagai jenjang pendidikan.

Baca juga: Diusir Istri Usai Rawat Ibu yang Renta, Suami Curhat Sakit Tak Diberi Makan, Kini Ngungsi ke Yayasan

Tujuan utama TPG adalah untuk meningkatkan kesejahteraan guru, menumbuhkan motivasi, dan mendorong peningkatan mutu pembelajaran di sekolah.

Tunjangan profesi guru diberikan kepada guru ASN maupun non-ASN yang telah memenuhi persyaratan, antara lain:

1. Guru ASN

Memiliki sertifikat pendidik yang sah dan terdaftar. Berstatus sebagai ASN di bawah pembinaan kementerian terkait. Tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).

Mengajar sesuai bidang sertifikasinya dengan beban minimal 24 jam tatap muka per minggu. Memperoleh penilaian kinerja minimal kategori “Baik”.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved