Berita Nasional 

Sosok Syamsul Jahidin Gugat Polisi Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil, Berprofesi Seorang Satpam

MK sudah memutuskan kalau polisi tak boleh mengisi jabatan sipil. Siapa sosok yang melakukan? Simak profil Syamsul Jahidin, advokat asal NTB

|
Editor: M.Risman Noor
dok MK
ADVOKAT - Syamsul Jahidin seorang dosen dan juga pengacara asal NTB melakukan gugatan ke MK soal polisi tak boleh duduki jabatan sipil. 

Sertifikasinya mencakup M.M, CIRP, CCSMS, CCA, dan C.Med, menjadikannya ahli di litigasi, kepailitan, mediasi, serta advokasi konstitusional.

alui Instagram @syamsul_jahidin, di mana ia membahas kasus-kasus kompleks dan ekspansi firma hukumnya.

"Hukum adalah alat untuk keadilan sosial," tulisnya dalam salah satu postingan, yang kini menjadi mantra bagi ribuan pengikutnya.

Sebagai advokat, Syamsul banyak terlibat dalam penyelesaian perkara litigasi dan nonlitigasi terutama membela hak pekerja atau buruh.

Ia juga tidak sungkan ikut turun ke jalan bersama para aktivis untuk memperjuangkan keadilan kaum buruh.

Baca juga: Pelaksanaan MBG di SMAN 2 Paringin Balangan, Siswa Sebut Bisa Menghemat Uang Saku

Syamsul Jahidin pernah mengajukan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi. Gugatannya terkait anggota Polri yang menduduki jabatan sipil.

Ia juga tercatat pernah menggugat pemberian pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier ke Pengadilan Jakarta Pusat.

Gugatan tak hanya ditujukan ke Deddy Corbuzier, tetapi juga tiga pihak lain diantaranya Kementerian Pertahanan, Panglima TNI dan Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad).

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com 

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved