Berita Nasional
Sosok Syamsul Jahidin Gugat Polisi Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil, Berprofesi Seorang Satpam
MK sudah memutuskan kalau polisi tak boleh mengisi jabatan sipil. Siapa sosok yang melakukan? Simak profil Syamsul Jahidin, advokat asal NTB
BANJARMASINPOST.CO.ID - Ketok palu Mahkamah Konstitusi (MK) sudah diputuskan kalau polisi tak boleh mengisi jabatan sipil.
Siapakah sosok orang melakukan gugatan ke MK tersebut?
Ternyata seorang satpam yang juga menjadi advokat muda asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan masih muda. Berusia 33 tahun.
Namun Syamsul Jahidin cukup dikenal dalam sepak terjangnya melakukan berbagai gugatan ke MK.
Untuk diketahui, gugatan ini diajukan Syamsul Jahidin yang menggugat Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Alasan mereka menggugat adalah karena saat ini banyak anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT.
Para anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.
Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik. (*)
Baca juga: Tanah Bumbu Torehkan Prestasi Gemilang, Raih 6 Penghargaan Bidang Kesehatan
Baca juga: Pimpin Peringatan HKN ke-61, H Fani Apresiasi Capaian Program Prioritas Tabalong Pasti Sehat
Sosok Syamsul Jahidin
Mengutip profil dari Linkedin pribadinya, Syamsul Jahidin adalah seorang advokat muda berusia 33 tahun.
Kepada Tribunnews, Syamsul mengungkap masih tercatat sebagai satpam meskipun berprofesi juga sebagai advokat di tengah kesibukannya menjalani kuliah pascasarjana.
"Hingga saat ini saya memegang sertifikasi sebagai assesor atau penguji dan penilai dari Sertifikasi LSP PP Polri, menguji kelayakan personel Satpam," ujarnya dihubungi pada Kamis (30/10/2025).
Ia lahir pada 27 Mei 1992 di Pangesangan, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Syamsul merupakan lulusan Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Muhammadiyah dengan IPK 3,3 pada tahun 2020.
Di tahun yang sama, ia juga menyelesaikan pendidikan di Fakultas Hukum, STAI Sabili Bandung dengan IPK 3,25. Ia kemudian melanjutkan studi dan meraih gelar Magister Hukum Operasi Militer dari Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) dengan IPK 3,65 pada tahun 2024. ia juga meraih gelar Magister (S2) Ilmu Komunikasi di Universitas Muhammadiyah Jakarta dengan IPK 3,65 (2023).,
Saat ini Syamsul tengah menempuh pendidikan Magister (S2) Hukum Kesehatan disekolah tinggi hukum militer (2025), serta sedang menyelesaikan studi doktoral di bidang hukum pada Universitas Borobudur.
Sertifikasinya mencakup M.M, CIRP, CCSMS, CCA, dan C.Med, menjadikannya ahli di litigasi, kepailitan, mediasi, serta advokasi konstitusional.
alui Instagram @syamsul_jahidin, di mana ia membahas kasus-kasus kompleks dan ekspansi firma hukumnya.
"Hukum adalah alat untuk keadilan sosial," tulisnya dalam salah satu postingan, yang kini menjadi mantra bagi ribuan pengikutnya.
Sebagai advokat, Syamsul banyak terlibat dalam penyelesaian perkara litigasi dan nonlitigasi terutama membela hak pekerja atau buruh.
Ia juga tidak sungkan ikut turun ke jalan bersama para aktivis untuk memperjuangkan keadilan kaum buruh.
Baca juga: Pelaksanaan MBG di SMAN 2 Paringin Balangan, Siswa Sebut Bisa Menghemat Uang Saku
Syamsul Jahidin pernah mengajukan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi. Gugatannya terkait anggota Polri yang menduduki jabatan sipil.
Ia juga tercatat pernah menggugat pemberian pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier ke Pengadilan Jakarta Pusat.
Gugatan tak hanya ditujukan ke Deddy Corbuzier, tetapi juga tiga pihak lain diantaranya Kementerian Pertahanan, Panglima TNI dan Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad).
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Syamsul-Jahidin-dalam-persidangan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.