Berita Nasional 

Daftar Nama Polisi Duduki Jabatan Sipil, Ketua KPK hingga Kepala BNN, Pensiun Atau Mengundurkan Diri

MK sudah putuskan polisi tak boleh menduduki jabatan sipil. Berikut daftar nama sejumlah polisi masih menduduki jabatan sipil.

Editor: M.Risman Noor
tribunnews.com
PUTUSAN MK - Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho merespon putusan MK yang menyatakan polisi tak boleh isi jabatan sipil. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pilihan ada dua, pensiun atau mengundurkan diri dari jabatan sipil.

Hal inilah yang harus dilakoni sejumlah polisi yang menduduki jabatan sipil.

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan secara sah polisi  tak boleh duduki jabatan sipil.

Gugatan ke MK diajukan Syamsul Jahidin seorang advokat muda asal Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca juga: Sosok Syamsul Jahidin Gugat Polisi Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil, Berprofesi Dosen Juga Advokat

Baca juga: Kemenag Kalsel Dorong Pemuda Berperan Makmurkan Masjid

Sejumlah nama polisi yang menduduki jabatan sipil dilampirkan dalam formulir permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan ini menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang 2/2022 tentang Kepolisian (UU Polri).

Para pemohon, Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihit dalam permohonnya menyebut terdapat anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri.

Berikut nama-namanya:

  • Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol, Setyo Budiyanto.
  • Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP)
  • Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).
  • Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekjen Menkumham
  • Komjen Pol Marthinus Hukom selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
  • Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Kepala BSSN. 
  • Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) 
  • Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
  • Diketahui, dengan dikabulkannya perkara 114 ini, Kapolri kini sudah tak dapat memerintahkan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali polisi mengundurkan atau pensiun.

Baca juga: PDAM Tapin Hapus Denda dan Beri Diskon Pemasangan Air Ledeng 

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.

“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” kata Ridwan.

Menurut MK, perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian.


Sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

Sosok Syamsul Jahidin

Mengutip profil dari Linkedin pribadinya, Syamsul Jahidin adalah seorang advokat muda berusia 33 tahun.

Ia lahir pada 27 Mei 1992 di Pangesangan, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved