Berita Nasional
Respon Polri Usai MK Putuskan Polisi Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil, Kadiv Humas Tunggu Salinan
Bagaimana respon pihak kepolisian atas putusan MK tak memperbolehkan polisi duduki jabatan sipil.
MK memutuskan bahwa Kapolri tidak dapat lagi menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri justru menimbulkan ketidakjelasan norma.
“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” ujar Ridwan.
Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian.
Sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
Permohonan ini diajukan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
Baca juga: Cara Cek Tunjangan Seritifikasi Guru November 2025, Tinggak Klik via Gawai
Menurut mereka, terdapat anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, Kepala BNPT.
Anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.
Hal demikian menurut pemohon sejatinya bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi, dan meritokrasi dalam pelayanan publik.
Serta merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Daftar Nama Polisi Duduki Jabatan Sipil, Ketua KPK hingga Kepala BNN, Pensiun Atau Mengundurkan Diri |
|
|---|
| Sosok Syamsul Jahidin Gugat Polisi Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil, Berprofesi Seorang Satpam |
|
|---|
| Sang Kakak di Sukabumi Jawa Barat Ini Masih Kesal Adiknya Terima Menu MBG Isi Plester Luka |
|
|---|
| Cara Cek Daftar Penerima BSU 2025 via JMO dan Website, Simak Kriteria dan Syaratnya |
|
|---|
| Pria Tewas Dalam Mobil di Ringroad Selatan Banguntapan Bantul, Polisi: Aksi Pelaku Direncanakan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Kepala-Divisi-Humas-Polri-Irjen-Sandi-Nugroho.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.