UMP 2026

Pemerintah Umumkan UMP Jumat Depan, Buruh Protes Bila Kenaikan Hanya Rp 100 Ribu, Kalsel Naik Tipis

Jumat 21 November 2025, pemerintah akan umumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku pada tahun 2026.

dok menaker
RAPAT KERJA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan pemaparan pada Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) Apindo ke-34 di Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/8/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah akan umumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di tahun 2026 pada Jumat 21 November 2025
  • Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan, pada tahun ini, penetapan UMP 2026 dipastikan akan memiliki landasan hukum yang berbeda
  • Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menolak keras jika kenaikan upah minimum menggunakan indeks tertentu 0,2 sampai 0,7
 

 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Seminggu lagi, tepatnya Jumat 21 November 2025, pemerintah akan umumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku pada tahun 2026.

Saat ini, di pulau Kalimantan, provinsi paling muda Kalimantan Utara (Kaltara) paling tinggi UMPnya yakni Rp 3.580.160.

Diikuti Kalimantan Timur (Kaltim) : Rp 3.579.314, lalu Kalimantan Selatan (Kalsel): Rp 3.496.194.

Kemudian Kalimantan Tengah (Kalteng) : Rp 3.473.621,04 dan Kalimantan Barat (Kalbar) yang masih di bawah Rp 3 juta, tepatnya Rp 2.878.285.

Untuk UMP tahun depan, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan akan diumumkan 
pekan depan. 

Dia menargetkan UMP bisa diumumkan tepat waktu pada 21 November 2025.

Sebelum pengumuman UMP, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) ditargetkan rampung.

"Permenaker sebelum 21 November lah kita targetkan. Kan 21 November itu pengumuman provinsinya," ujarnya.

Baca juga: Buruh Kalsel Usul UMP Naik 2 Digit, Minggu Depan Rapat Dewan Pengupahan

Setelah UMP ditetapkan, tahap berikutnya pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

UMK 2026 diumumkan setelah penetapan UMP, atau paling lambat 30 November 2025.

Tahapan ini membuat pemerintah daerah atau pemda menyesuaikan kebijakan upah dengan kondisi ekonomi daerah.

Kata Yassierli, pembahasan mengenai upah minimum masih terus dilakukan bersama buruh hingga dewan pengupahan. 

Sejauh ini, belum ada keputusan final mengenai angka kenaikan hingga formulasinya.

"Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh dan dari teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja," ujar Yassierli.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved