UMP 2026

Pemerintah Umumkan UMP Jumat Depan, Buruh Protes Bila Kenaikan Hanya Rp 100 Ribu, Kalsel Naik Tipis

Jumat 21 November 2025, pemerintah akan umumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku pada tahun 2026.

dok menaker
RAPAT KERJA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan pemaparan pada Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) Apindo ke-34 di Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/8/2025). 


Landasan Hukum Berbeda

Selama ini, rumus perhitungan dasar UMP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Beleid ini dipakai untuk merumuskan UMP 2024 dan 2025.

Tapi pada tahun ini, penetapan UMP 2026 dipastikan akan memiliki landasan hukum yang berbeda.

Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut mencabut dan merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja yang dianggap tidak sejalan dengan UUD 1945.

Khususnya aturan tentang cara penghitungan upah minimum.

Atas dasar itu, akan ada formula baru untuk menetapkan UMP dan UMK.

Formula ini dirancang agar lebih transparan, realistis, serta berpihak pada perlindungan pekerja tanpa mengabaikan stabilitas dan kelangsungan dunia usaha.

Pemerintah harus memperhatikan biaya produksi dan menurunkan daya saing industri nasional.

Selain inflasi dan pertumbuhan ekonomi, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) juga menjadi dasar penting dalam perhitungan. 

Untuk itu, Menaker membuka peluang untuk mengubah rumus perhitungan UMP 2026 sangat terbuka karena dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

“Kami sedang menyiapkan regulasinya. Bisa jadi berubah (aturannya, Red). Kita buka peluang (mengubah aturan, Red),” ucap Yassierli.


Partai Buruh Menolak Keras

Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kenaikan upah minimum memperhatikan dan tidak merugikan pekerja. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved