Berita Viral

Syarat Pemulihan Izin TDPSE TikTok yang Dibekukan, Komdigi: Aplikasi Masih Bisa Digunakan

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengajukan syarat yang wajib dipenuhi TikTok agar izin TDPSE-nya dibekukan.

Editor: Mariana
Kompas.com
IZIN TIKTOK DIBEKUKAN - Ilustrasi aplikasi TikTok. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengajukan syarat yang wajib dipenuhi TikTok agar izin TDPSE-nya dibekukan. 

“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander. 

Alexander menyatakan, langkah tegas ini bukan semata tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan bahwa transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.

“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal” tegas Dirjen Alexander. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved