Berita Viral
Syarat Pemulihan Izin TDPSE TikTok yang Dibekukan, Komdigi: Aplikasi Masih Bisa Digunakan
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengajukan syarat yang wajib dipenuhi TikTok agar izin TDPSE-nya dibekukan.
“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander.
Alexander menyatakan, langkah tegas ini bukan semata tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan bahwa transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.
“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal” tegas Dirjen Alexander.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Viral Warga Keluhkan Kondisi Jalan Trans Handil Bakti Gelap Gulita, Khawatir Terjadi Kecelakaan |
![]() |
---|
Sosok dan Jejak Aksi Bjorka yang Kini Ditangkap Polda Metro Jaya, Bocorkan Data Pribadi Jokowi |
![]() |
---|
Aksi Nekat Bocah Diduga Curi Barang Pengunjung Kolam Renang di Banjar, Berjalan Mengendap-endap |
![]() |
---|
Alasan Pemerintah Bekukan Izin TikTok, DPR Sebut PSE Harus Kooperatif dan Transparan |
![]() |
---|
Update Korban Jiwa Robohnya Musala Ponpes Al Khoziny 9 Orang, Diduga 50 Lebih Masih Tertimbun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.