Berita Nasional
Jaga Integritas Lembaga, Dirjen Pajak Pecat 26 Pegawai yang Lakukan Pelanggaran
Sejak menjabat pada akhir Mei 2025, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah memecat 26 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran,
BANJARMASINPOST.CO.ID, YOGYAKARTA- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus melakukan pembenahan internal demi menjaga integritas lembaga. Sejak menjabat pada akhir Mei 2025, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah memecat 26 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran, dan saat ini tengah memproses 13 pegawai lainnya.
“Dengan sangat menyesal, kami telah memberhentikan 26 karyawan. Hari ini, ada tambahan 13 kasus yang sedang saya tangani,” ujar Bimo dalam acara peluncuran Piagam Wajib Pajak di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, Jumat (3/10).
Bimo menegaskan bahwa tindakan tegas ini dilakukan tanpa pandang bulu. Ia berkomitmen untuk memecat siapa pun yang terbukti melakukan kecurangan, sekecil apa pun nilainya.
“Seratus rupiah saja jika ada fraud, saya akan pecat. Handphone saya terbuka untuk para whistleblower dari Bapak dan Ibu sekalian, dan saya jamin keamanannya,” tegasnya.
Baca juga: Lowongan Kerja PT Adaro Energy, Terbuka Untuk Empat Posisi Ini, Penempatan Kalsel dan Kalteng
Baca juga: Barito Putera Tekuk PSIS Semarang 1-0, Kedua Tim Sama-sama Cetak Rekor
Menurut Bimo, langkah bersih-bersih ini merupakan bagian dari upaya membangun kembali kepercayaan wajib pajak. “Memasuki bulan keempat saya menjabat, saya ingin menegaskan bahwa kami terus berbenah, memperbaiki diri, dan membersihkan institusi ini,” katanya.
Ia menambahkan, kepercayaan publik adalah modal sosial paling penting dalam sistem perpajakan modern. Tanpa kepercayaan, kepatuhan sukarela sulit tercapai. Dan tanpa kepatuhan sukarela, efektivitas negara dalam mengumpulkan penerimaan akan menurun.
Untuk itu, Bimo berharap langkah-langkah pembenahan internal dapat meyakinkan masyarakat bahwa hak dan kewajiban wajib pajak benar-benar dijamin, sebagaimana tertuang dalam Piagam Wajib Pajak yang baru saja diluncurkan.
Piagam tersebut merangkum delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak, yang disarikan dari sepuluh undang-undang perpajakan serta Pasal 23A UUD 1945. “Piagam ini mencerminkan nilai etika, keadilan, dan tanggung jawab bersama untuk membangun sistem perpajakan yang lebih terbuka, setara, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Bimo.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan piagam dilakukan secara inklusif, melibatkan berbagai pihak seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama. “Upaya membangun dan menjaga kepercayaan wajib pajak adalah prioritas utama yang harus kita perjuangkan bersama,” tambahnya. (tribun network/nts/dod)
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto
pelanggaran
Banjarmasinpost.co.id
Terlihat Jorok, Geger Video Cuci Ompreng MBG di Bandung Barat Pakai Air Kotor |
![]() |
---|
Ini Penjelasan Badan Gizi Nasional Soal Siswi SMK Negeri 1 Cihampelas Diduga Meninggal Keracunan MBG |
![]() |
---|
Poin-poin Perubahan UU BUMN yang Disahkan DPR, Menteri dan Wamen Dilarang Jabat Komisaris |
![]() |
---|
Dianggap Takdir, Ini Alasan Orangtua Tolak Outopsi Jenazah SMK Negeri 1 Cihampelas Diduga Keracunan |
![]() |
---|
Siswi SMK Negeri 1 Cihampelas Bandung Barat Meninggal Sempat Diduga Keracunan MBG, Ini Faktanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.