Berita Viral

Deretan Fakta Kekerasan Karyawati Panti Jompo di Bogor: Disuruh Squat Jump 300 Kali hingga Disekap  

Berikut fakta kasus dugaan penyekapan pekerja wanita di sebuah panti jompo di Kota Bogor, Jawa Barat pada Rabu (8/10/2025).

Editor: Mariana
Tribun Bogor
PENYEKAPAN DI BOGOR - Penampakan panti jompo yang diduga menyekap salah satu pekerjanya, Jumat (10/10/2025). Berikut lima fakta karyawati panti jompo di Kota Bogor diduga disekap majikan dan dihukum lompat jongkok sebanyak 300 kali, Rabu (8/10/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut fakta kasus dugaan penyekapan pekerja wanita di sebuah panti jompo di Kota Bogor, Jawa Barat pada Rabu (8/10/2025).

Pekerja wanita itu adalah Marta (21) diduga disekap dan disiksa oleh pimpinan Panti Jompo Yayasan Kasih Mulia Sejahtera Panti Wreda Salam Sejahtera yang berlokasi di Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor, Kota Bogor.

Bahkan, karyawati asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini menerima hukuman fisik berupa squat jump atau lompat jongkok.

Panti jompo atau panti wreda merujuk pada wisma dengan fasilitas penunjang yang diperuntukkan bagi orang lanjut usia (lansia).

Berikut lima fakta kasus penyekapan karyawati panti jompo di kawasan Kota Bogor tersebut.

Baca juga: Jadwal Pelaksanaan Program Magang Nasional 2025, Pendaftaran Ditutup 2 Hari Lagi

Baca juga: Sosok Wisnu yang Sebar Hoaks Cek Palsu Mbah Tarman Kini Minta Maaf, Pihak Keluarga Shiela Geram

1. Hukuman Squat Jump Ratusan kali

Peristiwa ini bermula ketika Marta dan rekan kerjanya, Regina (21) dilaporkan bercanda saat bekerja pada Rabu (8/10/2025).

“Awalnya saya bareng teman, tapi awalnya itu saya seperti bercanda,” kata Marta pada Jumat (10/10/2025).

Dia yang sudah bekerja selama 10 bulan itu mengaku disekap di ruangan kosong yang kondisinya tidak layak.

Selain itu, mereka dihukum oleh pimpinan panti jompo untuk lompat jongkok sebanyak 300 kali.

Akibatnya, Marta mengalami cedera lantaran aktivitas fisik yang berlebihan itu.

“Tangan saya terasa sakit, seperti ditahan. Lalu kami disuruh push up juga,” ujarnya.

Ditemui terpisah, Regina menceritakan, saat itu keduanya bercanda dengan menyembunyikan tempat makan milik rekan kerja yang lain.

Aksi Marta dan Regina tersebut, dilaporkan kepada pimpinan panti jompo dan berujung hukuman fisik berat.

Namunl Regina tidak ditempatkan di kamar kosong seperti rekannya, pasalnya, ia memilih keluar meninggalkan tempat kerjanya.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved