Berita Viral
Pemerintah Tetapkan Kecepatan Maksimum Pejalan Kaki, Tepergok ‘Ngebut’ Didenda Rp 1,9 Juta
Parlemen Slovakia telah menyetujui undang undang terkait kecepatan bagi pejalan kaki dan pengguna trotoar lainnya. Ada denda bagi pelanggar
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Slovakia segera menerapkan aturan baru bagi pengguna trotoar jalan di negara Eropa tengah tersebut
- Batas kecepatan maksimum 6 kilometer per jam bagi pejalan kaki, pesepeda, pengguna sepatu roda dan skuter listrik
- Pelanggar aturan kecepatan ini dapat dikenai denda hingga 100 euro (sekitar Rp 1,9 juta)
BANJARMASINPOST.CO.ID - Ada-ada saja kebijakan baru pemerintah di negara satu ini.
Mereka segera menetapkan batas kecepatan maksimum 6 kilometer per jam bagi pejalan kaki.
Peraturan ini juga berlaku untuk pengguna trotoar lainnya, seperti pesepeda, pengguna sepatu roda, hingga skuter listrik.
Baca juga: Tumpukan Karung Lumpur di Trotoar Jalan A Yani Banjarmasin Ganggu Pejalan Kaki, Ini Kata Dinas PUPR
Parlemen Slovakia telah menyetujui undang undang baru yang diklaim untuk meningkatkan keselamatan di trotoar tersebut.
Kendati begitu, banyak warga menganggap aturan tersebut berlebihan dan tidak realistis.
Sejumlah meme bermunculan menertawakan ide ‘pejalan kaki ngebut’ dan mempertanyakan apakah nantinya warga perlu SIM untuk berjalan kaki.
Menurut pemerintah, langkah ini dimaksudkan untuk mengurangi risiko kecelakaan di trotoar yang semakin padat oleh berbagai jenis pengguna.
Pelanggar aturan kecepatan ini dapat dikenai denda hingga 100 euro (sekitar Rp 1,9 juta), meski otoritas belum menjelaskan bagaimana penegakannya akan dilakukan saat aturan mulai berlaku pada 1 Januari tahun depan.
Tapi, berbagai kalangan justru menilai regulasi itu tak masuk akal.
Presiden kelompok advokasi pejalan kaki dan pesepeda Cyklokoalicia, Dan Kollar, menegaskan bahwa batas kecepatan yang ditetapkan terlalu rendah untuk kondisi sebenarnya di lapangan.
“Pada kecepatan serendah itu, sulit menjaga keseimbangan, bahkan anak-anak berusia tiga hingga empat tahun yang bersepeda pun biasanya melampauinya,” ujar Kollar kepada AFP.
Dia menilai, kebijakan tersebut akan menciptakan situasi yang absurd.
“Undang-undang ini membuat anak-anak akan melanggar hukum setiap hari, dan kita mengajarkan bahwa itu boleh dilakukan,” tambahnya.
Kelompok Concerned Mothers juga meminta Presiden Slovakia agar tidak menandatangani undang-undang itu.
| Nasib Vita ASN yang Injak Surah Yasin demi Pacar, Ngaku Sudah Salat Taubat, Diberi Waktu 90 Hari |
|
|---|
| Mayat Istri Pegawai Pajak Ditemukan di Septic Tank, Tubuh Tak Utuh, Motif Pelaku Pembunuhan Dikulik |
|
|---|
| Anaknya Kena Peluru Nyasar, Yayuk Terpaksa Utang Rp15 Juta Bayar Biaya Operasi: Lehernya Diperban |
|
|---|
| Korban Rudapaksa Pejabat Bawaslu Mengalami Gangguan Mental, Selama 3 Tahun Tak Berani Lapor Polisi |
|
|---|
| Penjual Bakso Tewas Ditembak Pria Misterius Naik Mobil Minibus, Warga Dengar Dua Kali Letusan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Jalan-di-Slovakia.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.