Beita Viral

Uang Rp 1 Miliar Diembat Pembantu Lewat ATM, Lansia Ini Tak Punya Dana Lagi untuk Pemakamannya Nanti

Satu pekerja Indonesia di Singapura dijatuhi hukuman penjara 14 bulan karena mencuri uang majikan lewat kartu ATM yang jumlahnya hampir Rp 1 miliar

Kompas.com
Ilustrasi penarikan uang di ATM. 
Ringkasan Berita:
  • SM (37) seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia, dijatuhi hukuman penjara 14 bulan atas kasus pencurian uang majikan yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 895 juta, hampir Rp 1 miliar
  • Berdasar dokumen pengadilan, SM mencuri total 69.600 dollar Singapura dari rekening OCBC dan DBS milik majikannya antara 6 Desember 2023 hingga 14 April 2025
  • Uang tersebut merupakan tabungan korban yang disiapkan untuk biaya pemakamannya sendiri
 

 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Majikan yang kasar, kejam atau sering menganiaya pekerja rumah tangga asal Indonesia, sudah sering terjadi.

Tenaga kerja Indonesia (TKI) tersebut ada yang luka-luka, cacat fisik permanen atau yang paling buruk hingga meninggal dunia.

Tapi sejatinya, apa pula kasus warga negara Indonesia (WNI) yang jadi antagonis.

Satu di antaranya pria berinisial SM (37) ini.

Dilansir Asia One, Rabu (12/11/2025), SM yang seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia dijatuhi hukuman penjara 14 bulan.

Baca juga: Iuran Mulai Rp36.800, Pekerja Indonesia Diajak Andre Taulany Daftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Dia terbukti mencuri 69.600 dollar Singapura atau sekitar Rp 895 juta, hampir Rp 1 miliar, dari rekening bank majikannya yang berusia lanjut (lansia). 

SM menggunakan kartu debit milik majikannya untuk menarik uang tunai secara diam-diam sebanyak 86 kali selama lebih dari satu tahun.

Pada Senin (10/11/2025), pengadilan menjatuhkan vonis setelah SM mengaku bersalah atas dua dakwaan pencurian. 

Dalam menjatuhkan hukuman tersebut, hakim juga mempertimbangkan dakwaan lain yakni akses ilegal terhadap materi komputer.

Berdasar dokumen pengadilan yang dikutip AsiaOne, SM mencuri total 69.600 dollar Singapura dari rekening OCBC dan DBS milik majikannya antara 6 Desember 2023 hingga 14 April 2025. 

Menurut laporan Shin Min Daily News, SM tinggal bersama korban, Soh Thiam Moy (82) di sebuah flat di Bishan.

Majikannya diketahui menyimpan dua kartu debit di dalam dompet, lengkap dengan nomor PIN yang ditulis di selembar kertas dan ditempelkan di kartu tersebut. 

SM memanfaatkan kelengahan sang majikan dengan mengambil satu kartu debit tanpa izin, lalu menarik uang tunai dari mesin ATM di kawasan Bishan  

Uang hasil curian tersebut tidak pernah dikembalikan kepada korban. 

Dilansir dari Mothership, uang tersebut merupakan tabungan korban yang disiapkan untuk biaya pemakamannya sendiri. 

Hukuman penjara SM dihitung sejak tanggal penangkapannya pada 23 Oktober 2025, sebagaimana dilaporkan Shin Min.

Tips Aman Kartu Debit

Untuk menjaga keamanan kartu debit, hindari memberikan data pribadi dan PIN kepada siapa pun.

Tutupi tangan saat memasukkan PIN di ATM, dan periksa fisik mesin ATM sebelum digunakan. 

Selain itu, aktifkan notifikasi transaksi, gunakan kartu chip, dan segera laporkan ke bank jika kartu hilang atau ada transaksi mencurigakan. 

Saat di ATM

Pilih lokasi ATM yang aman: Gunakan ATM yang berada di tempat terang, ramai, dan ada petugas keamanan. Hindari ATM di tempat sepi atau gelap.

Periksa fisik mesin: Sebelum bertransaksi, periksa fisik mesin ATM, terutama di area slot kartu dan keypad, untuk memastikan tidak ada alat mencurigakan (skimmer).

Tutup tangan saat memasukkan PIN: Selalu tutupi tangan saat Anda memasukkan PIN untuk mencegah orang lain atau kamera tersembunyi merekamnya.

Segera ambil uang dan struk: Setelah transaksi selesai, segera ambil uang dan struk, lalu simpan uang di tempat aman sebelum meninggalkan ATM. 

Saat bertransaksi online atau di kasir

Jaga kerahasiaan data kartu: Jangan pernah membagikan data lengkap kartu debit, seperti nomor kartu, PIN, CVV (3 angka di belakang kartu), atau kode OTP, kepada siapa pun, termasuk petugas bank yang menghubungi Anda.

Gunakan kata sandi yang kuat: Gunakan kata sandi yang kuat, berbeda, dan rutin ganti. 

Hindari menggunakan informasi pribadi seperti tanggal lahir atau nomor telepon.

Hindari tautan mencurigakan: Jangan mengklik tautan dari email, SMS, atau pesan dari sumber yang tidak dikenal karena bisa jadi berisi phishing atau upaya penipuan.

Gunakan perangkat pribadi: Saat bertransaksi online, hindari menggunakan komputer atau perangkat publik yang tidak terpercaya. Pastikan sistem operasi dan aplikasi selalu diperbarui untuk menambal celah keamanan. 

Pencegahan Tambahan

Aktifkan notifikasi: Aktifkan notifikasi transaksi melalui SMS atau mobile banking untuk memantau aktivitas kartu Anda secara langsung.

Tetapkan limit transaksi: Batasi jumlah transaksi harian agar kerugian lebih kecil jika kartu Anda disalahgunakan.

Pisahkan rekening: Sebaiknya pisahkan rekening utama dan rekening untuk transaksi harian agar lebih aman.

Simpan nomor call center: Simpan nomor call center bank di ponsel Anda agar mudah dihubungi untuk melaporkan kejadian yang mencurigakan atau memblokir kartu jika diperlukan. 
(kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved