Putusan MK

MK Kabulkan Permohonan Dua Warga, Kapolri Tak Lagi Bisa Tunjuk Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Pada Kamis (13/11/2025) siang, MK menyatakan Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil

tribunnews
SIDANG MK - Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/11/2025). MK menyatakan Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, kecuali mengundurkan diri atau pensiun. 

Ringkasan Berita:
  • Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, kecuali mengundurkan diri atau pensiun
  • Putusan ini disampaikan dalam sidang perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian.
  • Permohonan diajukan oleh Syamsul Jahidin yang mahasiswa doktoral sekaligus advokat dan Christian Adrianus Sihite yang sarjana ilmu hukum
 

 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Permohonan yang diajukan Syamsul Jahidin dan Sedangkan Christian Adrianus Sihite ke Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan

Syamsul Jahidin adalah mahasiswa doktoral sekaligus advokat dan Christian Adrianus Sihite yang sarjana ilmu hukum, sebelumnya ‘menggugat’ soal polisi aktif yang bisa duduki jabatan publik.

Mereka menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT, tanpa proses pengunduran diri atau pensiun.

Tapi pada Kamis (13/11/2025) siang, MK menyatakan Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Mulai Sidang Sengketa PSU Banjarbaru

Putusan ini disampaikan dalam sidang perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Utama, MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.

“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” kata Ridwan.

Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian.

Sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

Hal demikian menurut pemohon sejatinya bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik.

Serta merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

Ketua MK, Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya. Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut justru menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.

Saat ini, banyak anggota polisi aktif yang rangkap jabatan, menduduki posisi strategis tersebar di berbagai Lembaga atau  institusi sipil.  

Termasuk di antaranya di lembaha Komisi Perantasan Korupsi (KPK) yang sebelum sebelumnya tidak boleh sama sekali mendaftar komisioner sebelum dipastikan berstatus pensiunan. (Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved