Berita Viral
Siksa Bayi 5 Bulan Sampai Tewas, Ro Curiga Bukan Anak Kandungnya, Tuduh Hasil Selingkuh Istri Ketiga
eorang ayah tega menghabisi bayinya sendiri hingga tewas. Ternyata, hal ini dipicu cemburu pada istri ketiganya.
Ringkasan Berita:
- Seorang pria tega menyiksa bayi lima bulan sampai tewas
- Hal ini dipicu emosi hingga menuduh istri ketiganya selingkuh
- Bahkan dia juga curiga bayinya itu bukan anak kandungnya
BANJARMASINPOST.CO.ID - Seorang ayah tega menghabisi bayinya sendiri hingga tewas.
Ternyata, hal ini dipicu cemburu pada istri ketiganya. Bahkan, dia curiga bayi yang disiksanya itu bukan anak kandungnya.
Pelaku adalah Ro (40), warga Dusun Talang Sawah, Desa Sinar Gunung, Kecamatan Sindang Dataran.
Kini, penyesalan mendalam tak henti-hentinya diucapkan Ro.
Petani itu hanya bisa menundukkan wajah setelah mengetahui perbuatannya menganiaya bayi kandungnya berinisial H, justru menghilangkan nyawa sang buah hati.
Bayi yang baru berusia 5 bulan itu dinyatakan meninggal dunia setelah dianiaya pelaku dalam kondisi emosi memuncak.
Baca juga: Tinggalkan Pernikahan demi Cinta Penjual Batagor, Mempelai Wanita Dituntut Ganti Rugi Rp133 Juta
Tak hanya sang bayi, ibu korban berinisial Ul (34) turut menjadi sasaran kekerasan.
Ia mengalami luka pada bagian mulut setelah dipukul suaminya saat pertengkaran hebat terjadi di rumah mereka.
Kepada TribunBengkulu.com, Ro mengaku khilaf suaranya bergetar saat menceritakan kembali detik-detik ia kehilangan kendali.
Pelaku menyebut rasa cemburu dan kecurigaan yang tak berdasar membuat pikirannya gelap.
“Saya menyesal sekali, khilaf terbawa emosi,"ucap Ro sambil menundukan wajah.
Diketahui, Ul merupakan istri ketiga pelaku. Dua pernikahan sebelumnya berakhir dengan perceraian.
Dari pernikahan ketiganya ini, Ro dan Ul memiliki dua orang anak, termasuk bayi H yang menjadi korban.
Ro mengaku sangat menyesali perbuatannya yang telah merenggut nyawa darah dagingnya sendiri.
Ia berulang kali menyampaikan bahwa emosinya memuncak hingga tak mampu mengontrol diri.
“Saya tidak menyangka bisa sampai seperti ini, khilaf pak,"tambahnya dengan suara pelan.
Kasus ini kini ditangani aparat kepolisian sementara keluarga dan warga sekitar masih terkejut dan berduka atas tragedi tragis tersebut.
Dimana atas perbuatannya itu, tersangka Ro dijerat Pasal 44 ayat (1) dan (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Pelaku terancam dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku juga telah ditahan di Mapolres Rejang Lebong untuk proses hukum lebih lanjut.
Hasil Visum
Seorang bayi berusia 5 bulan, berinisial H di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, meninggal secara tidak wajar.
Diduga kuat, bayi tersebut menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan ayah kandungnya, Ro (40), warga Dusun Talang Sawah, Desa Sinar Gunung, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Tidak hanya bayi malang tersebut, sang ibu berinisial Ul (34) juga turut menjadi korban penganiayaan.
Ia mengalami luka pada bagian mulut akibat dipukul suaminya saat terjadi pertengkaran di rumah mereka.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Reno Wijaya melalui Kanit PPA, Aipda J.J. Sinurat mengungkapkan, memang ada aksi kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap bayi H.
Dari pengakuannya, aksi kekerasan itu dilakukan dengan cara meremas tangan sang bayi serta mencubit bagian perutnya.
Namun dari hasil visum, ditemukan sejumlah luka lebam di tubuh sang bayi.
“Hasil visum menunjukkan adanya sejumlah luka serius pada tubuh korban. Di antaranya patah pada lengan kanan, luka lebam di bagian perut, pipi kanan, dan juga pada mata kiri,” jelas kanit.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan kekerasan tersebut lantaran kesal karena anaknya terus menangis, sementara istrinya pergi ke rumah orang tuanya.
Diduga pikirannya kalut dan emosinya tidak terkendali.
Tak berhenti di situ, diduga tersangka juga diliputi rasa cemburu dan kecurigaan bahwa bayi tersebut bukan anak kandungnya.
Dalam kondisi marah, Ro diduga memukul perut bayi dan menampar wajahnya hingga mengeluarkan darah dari mulut.
Selain itu, ditemukan pula memar pada beberapa bagian tubuh korban, termasuk tangan kanan yang diketahui patah akibat diremas atau cengkram.
"Penganiayaan itu dilakukan pada Jumat malam (7/11/2025). Usai kejadian, bayi H mengalami demam tinggi hingga akhirnya meninggal dunia pada Minggu (9/11/2025) dan baru disampaikan ke keluarganya Senin dini hari," lanjut Kanit.
Menurut Kanit PPA, tersangka dikenal memiliki emosi yang labil. Saat kejadian, istrinya menghindar dan memilih pulang ke Curup untuk mengamankan diri.
Apalagi, istrinya saat itu sempat juga mengalami aksi kekerasan berupa pemukulan di bagian wajah hingga terluka di bagian mulut.
Atas perbuatannya, tersangka Ro dijerat Pasal 44 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata kanit.
Takut Diamuk Warga
Setelah sempat membuat heboh, pihak kepolisian akhirnya menahan sang ayah.
Ro ditahan setelah pihak keluarga menyerahkannya ke Polres Rejang Lebong pada Senin (10/11/2025) petang karena takut Ro diamuk warga.
Bayi berinisial H ditemukan dengan kondisi tubuh penuh lebam dan tangan diduga patah.
Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rejang Lebong.
Bayi malang tersebut diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, Ro (40).
Kejadian itu telah dilaporkan dan kini dalam penyelidikan Unit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak, mengatakan laporan tersebut saat ini masih ditindaklanjuti.
Dugaan kasus KDRT itu dilaporkan oleh istri terlapor, Ul (34). Hingga kini, penyebab pasti kematian bayi tersebut masih belum diketahui.
Sedangkan sang istri mengalami luka di bagian bibir akibat dipukul.
"Benar, masih proses penyelidikan oleh Unit PPA. Terkait penyebab kematian bayinya, masih belum diketahui," jelas Sinar.
Sinar menambahkan, pihak kepolisian tengah mencari saksi dan mengumpulkan bukti petunjuk lainnya.
Sementara itu, terduga pelaku KDRT telah diamankan di Polres Rejang Lebong dan kini masih menjalani pemeriksaan intensif.
"Untuk terduga pelaku atau terlapornya, sudah diamankan, diserahkan pihak keluarganya," tutup Sinar.
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunbengkulu.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Bayi-malang-mengalami-kekerasan-dari-ayah-kandungnya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.