Berita Regional
Terbakar Cemburu, Perempuan di Kolaka Utara Sultra Tikam Istri Muda Suaminya
Terbakar cemburu, seorang perempuan di Kolaka Utara Sulawesi Tenggara berinsial L (52) nekat menikam istri muda berinisial S (18) suaminya
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOLAKA UTARA - Diduga karena terbakar cemburu, seorang perempuan di Kolaka Utara Sulawesi Tenggara berinsial L (52) nekat menikam istri muda berinisial S (18) suaminya.
Tikaman senjata tajam itu, membuat S harus dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami luka tusuk di bagian punggung.
Peristiwa penikaman itu terjadi di Dusun 3 Balosi, Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolut, Provinsi Sultra, Selasa (9/9/2025) sekira pukul 13.00 Wita.
PS Kepala Subseksi Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Hubungan Masyarakat Kepolsian Resor atau Kasubsid PIDM Humas Polres Kolut, Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) A Syaiful membenarkan insiden penikaman.
Baca juga: Terluka Parah Akibat Penusukan di Pelambuan Banjarmasin, Pria Ini Meninggal Dunia di Rumah Sakit
Ia mengatakan pelaku melakukan penikaman karena cemburu ke istri muda.
"Berdasarkan informasi Bripda (Brigadir Polisi Dua) Putri unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak), karena faktor cemburu, istri ketiga ini nikah siri sudah sekitar 4 bulan hidup bersama-sama," ucapnya, Rabu (10/9/2025).
Peristiwa penikaman berlangsung saat sang suami inisial SA sedang pergi ke kebunnya. Rupanya, kesempatan ini dimanfaatkan untuk melampiaskan amarahnya menikam S.
Peristiwa penikaman tersebut diketahui oleh SA setelah tetangganya datang memberitahukan penikaman yang dilakukan L terhadap istri mudanya.
Mendengar itu, SA bergegas pulang ke rumah mencari istri ketiganya yang berstatus istri siri.
Setibanya di rumah sang suami melihat istri mudanya itu terbaring kesakitan dengan luka tusuk di punggung.
Sang suami pun bergegas membawa S ke rumah sakit Djafar Harun di Jalan Moro Desa Tojabi, Lasusua.
Rumah sakit tersebut berjarak satu desa dari lokasi penikaman, kediamannya.
Baca juga: Santri Ponpes di HST Sempat Lari Usai Ditusuk, Korban Sempat Teriak Takbir dan Meninggal di Musala
Yakni dari Desa Ponggiha, melewati Desa Watuliwu, lalu ke Desa Tojabi.
S mendapat 5 jahitan akibat luka tusuk tersebut.
Sang suami juga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kolaka Utara.
Kini L ditahan di Polres Kolut di Jalan Bypass, Lasusua, Kabupaten Kolut, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
L disangkakan Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
(Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kronologi Istri Kedua Cemburu Tikam Istri Siri Muda Beda 34 Tahun di Kolaka Utara Sulawesi Tenggara
Dilaporkan Lakukan Asusila, Begini UIah Bejat Oknum Karang Taruna Pada Mahasiswi KKN di Ogan Ilir |
![]() |
---|
Tebas Ayah Tiri dengan Parang hingga Tewas Bermandi Darah, Ini Motif Kakak Beradik di Bangkalan |
![]() |
---|
Bakar Rumah Kepala Lingkungan, Pemuda di Mamuju Sulbar Menangis Saat Tersadar dari Pengaruh Miras |
![]() |
---|
Tewas Tersengat Listrik, Tubuh Pria di Kendal Jawa Tengah Ini Ditemukan Sangkut di Pohon |
![]() |
---|
Didahului Ledakan, Begini Kronologis Kebakaran Pabrik Ban Bekas di Konawe Selatan Sultra, 1 Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.