Berita Nasional

Beraksi Menggunakan Mobil Rental, Pencuri Embat Sepeda Milik Jamaah Masjid di Gowa

Korban yang mendapati sepedanya hilang setelah salat langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Bajeng, disertai bukti rekaman CCTV

Editor: Ratino Taufik
TRIBUN-TIMUR.COM/Sayyid
PENCURI SEPEDA - Kolase Pencuri sepeda jamaah terekam kamera CCTV di Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel) saat beraksi dan ditangkap personel Polres Gowa, Selasa (28/10/2025). Kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Bajeng, Rabu (29/10/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, GOWA - Menggunakan mobil rental seorang pria di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, melakukan aksi pencurian sepeda yang terparkir di depan masjid.

Peristiwa ini terjadi di Dusun Pakingkingang, Desa Mancini Baji, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Selasa (28/10/2025) sore.

Dalam rekaman CCTV, pelaku tampak memantau situasi di halaman masjid sebelum akhirnya mengambil sepeda terparkir di depan masjid.

Usai memastikan keadaan sekitar sepi, pelaku kemudian menaikkan sepeda tersebut ke dalam mobil rental berwarna hitam yang digunakannya untuk beraksi.

Baca juga: Tertimpa Tembok Saat Beristirahat, Penjaga Parkir di Surabaya Tewas

Ia lalu melarikan diri meninggalkan lokasi.

Korban yang mendapati sepedanya hilang setelah salat langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Bajeng, disertai bukti rekaman CCTV.

Berdasarkan hasil penelusuran dan koordinasi dengan unit lalu lintas, polisi melacak nomor kendaraan mobil digunakan pelaku.

Tak lama berselang, petugas patroli menemukan mobil dengan ciri-ciri serupa sedang melaju di jalur Trans Sulawesi menuju Kota Makassar. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sepeda curian disembunyikan di bagian belakang mobil.

Kapolsek Bajeng, Iptu M Haris, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku menggunakan mobil rental warna hitam. Saat korban sedang salat Ashar, pelaku turun dan mengintai sekitar masjid," katanya, Rabu (29/10/2025).

Setelah memastikan situasi sepi, pelaku mengambil sepeda korban dan menaikkannya ke mobil.

Ia menerangkan pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Trans Sulawesi menuju Makassar.

Baca juga: Tiga Personil Polda Sumut Penabrak Pejalan Kaki di Medan Dipatsus

"Anggota kami sedang patroli mencurigainya karena cirinya sama dengan laporan TKP. Setelah diperiksa, ditemukan sepeda curian di dalam mobil tersebut,” tambahnya.

Haris menyebut, pelaku bernama Bambang (50).

Dihadapan polisi, Bambang mengaku sudah sudah dua kali mencuri sepeda di wilayah Gowa, salah satunya di Kecamatan Barombong.

Menurut polisi, pelaku berdalih melakukan pencurian karena alasan ekonomi. 

Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Bajeng.

"Motifnya karena faktor ekonomi. Untuk kebutuhannya sehari hari," jelas Haris.

Atas perbuatannya, Bambang disangkakan pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved