Berita Nasional

Dua Pelaku Pengoplos Gas Subsidi di Bekasi Diciduk Polisi, Raup Keuntungan Ratusan Juta

Dalam menjalankan aksinya, tersangka WS bertugas melakukan penyuntikan, sedangkan H membantu operasional di lapangan.

Editor: Ratino Taufik
TribunBekasi.com
PENGOPLOSAN GAS SUBSIDI - Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku pengoplosan gas subsidi 3 kilogram (Kg) ke gas non subsidi 12 Kg. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BEKASI - Polres Metro Bekasi mengamankan dua orang pelaku pengoplosan gas subsidi 3 kilogram (Kg) ke gas non subsidi 12 Kg.

Dua pria berinisial WS dan H diringkus saat memindahkan isi gas subsidi ke tabung Bright Gas di rumah pelaku di Jalan Raya Setu, Cisaat, Desa Cijarakgeman, Kecamatan Setu, pada Selasa, 28 Oktober 2025.

“Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan melakukan penyuntikan dari tabung gas 3 kg subsidi ke tabung gas 12 kg non-subsidi. Itu bentuk penyalahgunaan distribusi gas bersubsidi,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam keterangan pada Sabtu (1/10/2025).

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya; Satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam, 15 tabung gas Bright Gas 12 kg berisi penuh, 8 tabung LPG 3 kg berisi penuh, 20 tabung 12 kg kosong, 52 tabung 3 kg kosong, 5 alat suntik (racing), 136 segel tabung, dan 327 karet gas warna merah.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pembeli.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka WS bertugas melakukan penyuntikan, sedangkan H membantu operasional di lapangan.

Baca juga: Jembatan Sungai Ulin KM 31 Dibuka, Dishub Banjarbaru Aktifkan Kembali Traffic Light

“Tabung Bright Gas 12 kg yang kosong dipasangkan alat racing, kemudian di atasnya diletakkan tabung gas 3 kg dengan posisi terbalik. Lalu bagian atas tabung besar diberi batu es agar gas berpindah dengan sendirinya,” katanya.

Gas hasil suntikan itu kemudian dijual kepada rumah makan dan toko-toko di wilayah Cikarang, Bogor, dan Cileungsi dengan harga Rp200 ribu per tabung, padahal harga eceran tertinggi hanya Rp185 ribu.

Hasil penyelidikan menunjukkan, kegiatan ilegal itu telah dilakukan selama 15 bulan sejak Juli 2024. Dalam seminggu, WS bisa memproduksi dan menjual 18 tabung Bright Gas 12 kg, dengan dua kali pengiriman.

“Dalam setiap pengiriman, tersangka mendapat keuntungan Rp1,9 juta. Dalam sebulan bisa mencapai Rp15 juta, dan selama 15 bulan totalnya sekitar Rp230 juta,” ujarnya.

Polisi masih mendalami jumlah keuntungan sebenarnya dengan mencocokkan data tabung yang digunakan dan jumlah gas subsidi yang dibeli pelaku.

Dalam pemeriksaan, WS mengaku belajar secara otodidak, melihat dari pekerjaan sebelumnya. Ia mengamati cara penyuntikan dari orang lain dan mencoba sendiri di rumah.

Baca juga: Wakar Ditemukan Tak Bernyawa di Pos Jaga Jalan Kebun Karet Banjarbaru, Polisi Beberkan Identitasnya

Gas subsidi 3 kg dibelinya dari toko eceran dengan harga sekitar Rp19 ribu per tabung, sedangkan segel dan karet tabung dibeli secara daring (online).

“Kalau dihitung, satu tabung 3 kg dibeli Rp19 ribu. Empat tabung berarti Rp80 ribu. Kalau hasil suntikan dijual Rp200 ribu, keuntungan per tabung bisa mencapai Rp120 ribu,” tuturnya.

Mustofa menambahkan, tabung 12 kg yang penuh seharusnya memiliki berat sekitar 26 kilogram.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved